Ilegal Logging Dan Solar Subsidi Mengalir Di Samat: Bos Candra Diduga Kebal Hukum

- Penulis Berita

Jumat, 21 November 2025 - 14:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas industri kayu CV Candra jaya perkasa

Foto: Aktivitas industri kayu CV Candra jaya perkasa

HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan praktik ilegal logging dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Aktivitas industri kayu di kawasan tersebut semakin menjadi sorotan setelah ditemukan beroperasi tanpa papan informasi perusahaan serta terindikasi kuat menggunakan BBM subsidi untuk alat berat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pengolahan kayu itu telah berlangsung selama bertahun-tahun di area hutan, jauh dari pemukiman warga. Operasi tanpa identitas perusahaan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut sengaja ditutupi dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Warga setempat menegaskan bahwa perusahaan itu bukan hanya beroperasi di dalam hutan, tetapi juga memanfaatkan BBM subsidi yang didatangkan dari Kota Labuha. Upaya pengiriman solar itu dilakukan secara rutin menggunakan kapal kayu, lalu didrop ke lokasi pengolahan kayu tanpa melalui mekanisme distribusi resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BBM subsidi itu dimuat pakai kapal kayu dari Labuha menuju Samat, langsung diarahkan ke lokasi perusahaan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Warga juga menyebutkan bahwa kayu hasil olahan dari lokasi tersebut dikirim ke Ternate untuk diperdagangkan. Pola operasional ini disebut sudah lama dilakukan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, hanya seorang pekerja bernama Aris yang ditemukan. Ia mengaku bahwa perusahaan tempatnya bekerja masih dalam proses pengurusan izin, dan membenarkan bahwa alat berat di lokasi menggunakan solar subsidi untuk operasional.

“Yang saya tahu, perusahaan ini disebut CV Chandra Jaya Perkasa. Izin belum selesai diurus. Bos bernama Candra, keturunan Cina,” ujar Aris. Namun, saat ditanya tentang sumber BBM subsidi, pernyataannya justru berbeda dari keterangan warga sebelumnya.

“Solar saya beli dari salah satu warga Posi-Posi bernama Aji,” katanya dengan nada ragu. Padahal aturan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi dan praktik ilegal logging jelas merupakan tindak pidana berdasarkan undang-undang migas dan kehutanan, yang ancamannya tidak main-main.

Ironisnya, dua pelanggaran berat itu seakan tidak berlaku bagi perusahaan yang disebut milik Bos Candra. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan merespons, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan dan terindikasi kebal hukum.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46