Ironi Cinta dan Denda: Wanita Hamil di Luar Nikah Justru Balik Menekan Keluarga yang Menolongnya

- Penulis Berita

Rabu, 12 November 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MOROTAI,Coretansatu.com — Sebuah kisah memilukan dan penuh ironi terjadi di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Seorang wanita bernama Siti Hawa, yang sebelumnya ditolong dan dinikahi secara nikah siri oleh seorang pemuda bernama Aji (21) untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah, justru kini balik menekan keluarga Aji dengan tuntutan denda harian selama dua tahun penuh.

Kisah ini bermula ketika Siti Hawa dikabarkan mengandung anak dari pria berinisial Ogan, asal Desa Tana Tinggi, Pulau Morotai. Berdasarkan informasi yang dihimpun Coretansatu.com, Ogan diketahui telah memiliki istri sah ketika menjalin hubungan dengan Siti. Ketika kabar kehamilan itu mencuat ke publik, keluarga Siti dikabarkan panik dan berupaya mencari solusi cepat agar aib tersebut tidak tersebar luas.

Dengan niat tulus dan tekanan moral dalam dirinya, Aji akhirnya menikahi Siti secara siri pada tahun 2023. Tujuannya hanya satu, agar anak yang dikandung Siti dapat lahir dalam status yang sah dan tidak menjadi cibiran masyarakat. Namun, di balik tindakan mulia itu, tersembunyi beban psikologis yang kemudian menggerus ketenangan rumah tangga mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setengah tahun berlalu, retakan mulai muncul. Aji merasa pernikahan itu tidak dibangun atas dasar cinta, melainkan belas kasihan. Pada awal tahun 2024, ia pun memutuskan berpisah dengan cara baik-baik. Keputusan itu disampaikan secara resmi melalui mediasi Pemerintah Desa Dehegila pada tahun 2025, dengan harapan proses perpisahan dapat berlangsung damai tanpa menimbulkan permusuhan.

Namun situasi berbalik mengejutkan. Dalam mediasi tersebut, Siti Hawa justru menetapkan denda kepada Aji sebesar Rp50.000 per hari selama dua tahun penuh. Keputusan sepihak itu memantik tanda tanya besar: bagaimana mungkin keluarga yang pernah menolong justru kini menjadi pihak yang ditekan dengan beban finansial tidak masuk akal?

Keluarga Aji pun merasa dikhianati dan dirugikan. Mereka menilai sikap Siti dan pihak keluarganya sama sekali tidak menunjukkan rasa terima kasih atas pengorbanan yang telah dilakukan. “Kami sudah menutupi aibnya, bahkan Aji rela menikahinya demi menjaga nama baiknya, tapi sekarang malah keluarga kami dibebani denda yang tidak rasional,” ujar salah satu kerabat Aji dengan nada kecewa.

Enda, Ibunda AJi, juga angkat suara, menyebut bahwa tindakan keluarga Siti mencerminkan ketidakadilan moral dan sosial. Menurutnya, Pemerintah Desa seharusnya bersikap bijak dan tidak membiarkan keputusan seperti itu terjadi tanpa dasar hukum yang jelas. “Kalau ada denda, harusnya berdasarkan aturan adat yang disepakati dua belah pihak, bukan keputusan sepihak yang merugikan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Dehegila belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan mediasi yang kontroversial tersebut. Publik kini menanti sikap tegas dari pihak berwenang agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ketimpangan moral dan penyalahgunaan belas kasihan.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa niat baik tidak selalu dibalas dengan kebaikan, dan bahwa dalam masyarakat, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh manipulasi emosi dan tekanan sosial yang menyesatkan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46