Ironi Cinta dan Denda: Wanita Hamil di Luar Nikah Justru Balik Menekan Keluarga yang Menolongnya

- Penulis Berita

Rabu, 12 November 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MOROTAI,Coretansatu.com — Sebuah kisah memilukan dan penuh ironi terjadi di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Seorang wanita bernama Siti Hawa, yang sebelumnya ditolong dan dinikahi secara nikah siri oleh seorang pemuda bernama Aji (21) untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah, justru kini balik menekan keluarga Aji dengan tuntutan denda harian selama dua tahun penuh.

Kisah ini bermula ketika Siti Hawa dikabarkan mengandung anak dari pria berinisial Ogan, asal Desa Tana Tinggi, Pulau Morotai. Berdasarkan informasi yang dihimpun Coretansatu.com, Ogan diketahui telah memiliki istri sah ketika menjalin hubungan dengan Siti. Ketika kabar kehamilan itu mencuat ke publik, keluarga Siti dikabarkan panik dan berupaya mencari solusi cepat agar aib tersebut tidak tersebar luas.

Dengan niat tulus dan tekanan moral dalam dirinya, Aji akhirnya menikahi Siti secara siri pada tahun 2023. Tujuannya hanya satu, agar anak yang dikandung Siti dapat lahir dalam status yang sah dan tidak menjadi cibiran masyarakat. Namun, di balik tindakan mulia itu, tersembunyi beban psikologis yang kemudian menggerus ketenangan rumah tangga mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setengah tahun berlalu, retakan mulai muncul. Aji merasa pernikahan itu tidak dibangun atas dasar cinta, melainkan belas kasihan. Pada awal tahun 2024, ia pun memutuskan berpisah dengan cara baik-baik. Keputusan itu disampaikan secara resmi melalui mediasi Pemerintah Desa Dehegila pada tahun 2025, dengan harapan proses perpisahan dapat berlangsung damai tanpa menimbulkan permusuhan.

Namun situasi berbalik mengejutkan. Dalam mediasi tersebut, Siti Hawa justru menetapkan denda kepada Aji sebesar Rp50.000 per hari selama dua tahun penuh. Keputusan sepihak itu memantik tanda tanya besar: bagaimana mungkin keluarga yang pernah menolong justru kini menjadi pihak yang ditekan dengan beban finansial tidak masuk akal?

Keluarga Aji pun merasa dikhianati dan dirugikan. Mereka menilai sikap Siti dan pihak keluarganya sama sekali tidak menunjukkan rasa terima kasih atas pengorbanan yang telah dilakukan. “Kami sudah menutupi aibnya, bahkan Aji rela menikahinya demi menjaga nama baiknya, tapi sekarang malah keluarga kami dibebani denda yang tidak rasional,” ujar salah satu kerabat Aji dengan nada kecewa.

Enda, Ibunda AJi, juga angkat suara, menyebut bahwa tindakan keluarga Siti mencerminkan ketidakadilan moral dan sosial. Menurutnya, Pemerintah Desa seharusnya bersikap bijak dan tidak membiarkan keputusan seperti itu terjadi tanpa dasar hukum yang jelas. “Kalau ada denda, harusnya berdasarkan aturan adat yang disepakati dua belah pihak, bukan keputusan sepihak yang merugikan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Dehegila belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan mediasi yang kontroversial tersebut. Publik kini menanti sikap tegas dari pihak berwenang agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ketimpangan moral dan penyalahgunaan belas kasihan.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa niat baik tidak selalu dibalas dengan kebaikan, dan bahwa dalam masyarakat, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh manipulasi emosi dan tekanan sosial yang menyesatkan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula
Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas
Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 
BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 April 2026 - 09:23

Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 04:52

Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53