Skandal Sekwan Halteng Memanas: LIRA Malut Sebut Pengembalian Dana Rp154 Juta Tak Jamin Bebas Pidana

- Penulis Berita

Kamis, 6 November 2025 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, menyoroti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dilingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp154 Juta.

Said mengatakan, pengembalian dana senilai ratusan juta tidak serta merta menghapus pidana.

Apabila ada indikasi niat jahat atau penyalahgunaan wewenang, Menurutnya, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti ke penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berpendapat tanggung jawab utama berada di tangan bendahara sebagai pengelola anggaran, dan menyalahkan pihak lain, seperti anggota dewan, tidak menghilangkan tanggung jawab hukumnya.

” Bendahara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, Pengembalian uang bukanlah solusi akhir, karena pelanggaran terhadap prosedur tetap telah terjadi, “Ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan Whatsapp, (6/11/25).

Ia mengungkapkan, Anggaran Sekretariat DPRD Halteng mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp45 Miliar di Tahun 2023 lalu.

Baginya, kenaikan belanja yang drastis ini, terutama pada belanja modal, seharusnya diimbangi dengan pengawasan dan akuntabilitas yang lebih ketat untuk mencegah inefisiensi dan penyimpangan.

” Bagi saya anggaran sebesar ini diimbangi dengan pengawasan dan akuntabilitas yang lebih ketat, ” Imbuhnya.

Sebelumnya, dikabarkan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sudin, mengklaim telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp154 juta.

Pengembalian ini terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada pos Belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2023.

BPK sebelumnya menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp154 juta dari total realisasi belanja Bimtek sebesar Rp583 juta.

Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan administrasi keuangan di lingkungan Sekwan Halteng.

Menurut Sudin, penyebab utama temuan tersebut adalah anggota legislatif dan staf pendamping yang kurang peduli dengan kelengkapan bukti-bukti, terutama karena adanya keberangkatan mendadak.

“Mobilitas perjalanan anggota ini kan setiap bulan harus ada perjalanan, ketika ini belum terkumpul berangkat lagi makanya terkendala disitu,” ujarnya, Rabu (5/11/25).

Sejak dipercayakan menggantikan bendahara sebelumnya di akhir tahun 2023, Sudin mengaku telah mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola keuangan.

Ia kini menginstruksikan setiap anggota DPRD untuk menyetor bukti pertanggungjawaban lengkap sekembalinya dari kegiatan.

“Pulang harus stor dulu kalau belum ada bukti berarti belum bisa berjalan. Nah, ketika mereka belum menyerahkan nama itu saya tidak kasih berangkat,” tegasnya

Temuan BPK tersebut merinci bahwa pelaksana kegiatan gagal melampirkan bukti pembayaran biaya pendaftaran yang sah dan didukung oleh dokumen lengkap

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru