HALTENG,Coretansatu.com –– Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sudin, mengklaim telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp154 juta.
Pengembalian ini terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada pos Belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2023.
BPK sebelumnya menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp154 juta dari total realisasi belanja Bimtek sebesar Rp583 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan administrasi keuangan di lingkungan Sekwan Halteng.
Menurut Sudin, penyebab utama temuan tersebut adalah anggota legislatif dan staf pendamping yang kurang peduli dengan kelengkapan bukti-bukti, terutama karena adanya keberangkatan mendadak.
“Mobilitas perjalanan anggota ini kan setiap bulan harus ada perjalanan, ketika ini belum terkumpul berangkat lagi makanya terkendala disitu,” ujarnya, Rabu (5/11/25).
Sejak dipercayakan menggantikan bendahara sebelumnya di akhir tahun 2023, Sudin mengaku telah mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola keuangan.
Ia kini menginstruksikan setiap anggota DPRD untuk menyetor bukti pertanggungjawaban lengkap sekembalinya dari kegiatan.
“Pulang harus stor dulu kalau belum ada bukti berarti belum bisa berjalan. Nah, ketika mereka belum menyerahkan nama itu saya tidak kasih berangkat,” tegasnya
Temuan BPK tersebut merinci bahwa pelaksana kegiatan gagal melampirkan bukti pembayaran biaya pendaftaran yang sah dan didukung oleh dokumen lengkap
Editor : Admin Coretansatu.com









