Warga Kotalow Keluhkan Dugaan Penimbunan Minyak Tanah oleh Pangkalan Putri Tunggal  

- Penulis Berita

Selasa, 4 November 2025 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pangakalan Minyak Tanah, Putri Tunggal

Foto: Pangakalan Minyak Tanah, Putri Tunggal

HALSEL,Coretansatu.com – Warga Desa Kotalow, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, mengeluhkan dugaan praktik penimbunan minyak tanah yang dilakukan oleh salah satu pangkalan resmi, yaitu Pangkalan Putri Tunggal.

Keluhan ini muncul setelah sejumlah warga merasa distribusi minyak tanah tidak merata dan menduga sebagian minyak dijual ke luar desa untuk keuntungan lebih besar.

“Minyak yang Pertamina antar, mereka jual di masyarakat cuma 5 sampai 10 liter per hari, itu pun kadang sudah tidak dijual lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga tersebut juga menambahkan bahwa harga jual minyak tanah di tingkat masyarakat mencapai Rp7.000 per liter, sementara jika dijual ke luar desa harganya bisa mencapai Rp10.000 per liter.

“Banyak minyak yang dijual keluar. Di sini dijual Rp7.000, tapi di luar bisa sampai Rp10.000,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, pemilik Pangkalan Putri Tunggal membantah tudingan tersebut. Dengan nada tinggi, ia menantang pihak yang menuding untuk datang langsung menemuinya.

“Masyarakat siapa yang bilang begitu Kasih tahu orangnya suruh datang ke saya, bila perlu panggil kepala desa,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46