Polda Malut Didesak Usut Tuntas CV Inti Kara di Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik

Foto: Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik

HALSEL,Coretansatu.com — Polemik pertambangan galian C oleh CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Semakin memanas.

Kegiatan tambang galian C milik Haji Ali Abusama tersebut diduga beroperasi di kawasan sepadan sungai, sehingga memicu longsor dan menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian milik warga. Bukan hanya itu, perusahaan itu juga diduga kuat menggunakan BBM Subsidi jenis Solar saat beroperasi.

Hal itu memantik sorotan dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) yang mendesak agar Polda Malut segera menghentikan perusuhan itu dan tidak tegas bila Operasi tidak mematuhi pedoman ijin, Baik itu AMDAL dan IUP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, penambangan di bibir sungai jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

“Secara regulasi, kegiatan penambangan di sepadan sungai tidak diperbolehkan. Selain merusak lingkungan, hal ini juga meningkatkan risiko longsor dan banjir yang bisa merugikan warga. Kami minta Polda Malut meninjau dan memeriksa izin IUP serta AMDAL yang dimiliki perusahaan. Bagaimana mungkin pertambangan dilakukan di kawasan sepadan sungai?” tegas Reza kepada wartawan, Rabu (29/10/2025)

Menurut Reza, pengawasan yang lemah dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap izin resmi dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar area tambang. Dr. Muamil menegaskan pentingnya intervensi aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi tambang dan memastikan perusahaan bertindak sesuai regulasi. Bila terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sanksi tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Ia menambahkan, selain itu juga terkait BBm subsidi jenis minyak Solar yang digunakan Perusahaan itu. Padahtsecara aturan perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi seharusnya Non Subsidin.

Diketahui, hasil tambang galian C berupa tanah dan pasir yang diambil dari bibir sungai itu tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di area perusahaan untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dan proyek konstruksi di wilayah setempat. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar
Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas
Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar
IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru