HALSEL,Coretansatu.com — Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan terjerat masalah seusai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Di Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023, lembaga auditor negara mengungkap adanya ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek senilai Rp.44,23 miliar ini diketahui dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kini telah mangkrak, dengan realisasi pembayaran yang melebihi progres fisik di lapangan.
Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 22,01%, padahal realisasi pembayaran kepada PT BBS sudah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar.
Setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024. Namun, sanksi Daftar Hitam tidak dikenakan kepada PT BBS.
BPK juga menemukan bahwa jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian alamat kantor asuransi yang melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
BPK kemudian mengidentifikasi sejumlah kelalaian yang menjadi penyebab masalah, mulai ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan.
Menanggapi itu, Ketua Serikat Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Rivai angkat bicara. Ia berpendapat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara, ” Ujarnya, Senin, (27/10/25).
Ia juga menilai bahwa pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. itupun mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, lanjutnya, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik.
Akibat dari kelalaian ini, Ia berpendapat negara telah mengalami kerugian finansial buntut dari kelebihan pembayaran dan melenyapkan potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan.
Editor : Admin Coretansatu.com









