RS Pratama Makian Jadi Temuan BPK: Pembayaran Fiktif dan Jaminan Bodong Rugikan Negara Rp1,3 Miliar!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Rumah sakit Pratama pulau Makean
Sumber Foto: Tribunternate

Kondisi Rumah sakit Pratama pulau Makean Sumber Foto: Tribunternate

HALSEL,Coretansatu.com — Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan terjerat masalah seusai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Di Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023, lembaga auditor negara mengungkap adanya ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek senilai Rp.44,23 miliar ini diketahui dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kini telah mangkrak, dengan realisasi pembayaran yang melebihi progres fisik di lapangan.

Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 22,01%, padahal realisasi pembayaran kepada PT BBS sudah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar.

Setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024. Namun, sanksi Daftar Hitam tidak dikenakan kepada PT BBS.

BPK juga menemukan bahwa jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian alamat kantor asuransi yang melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

BPK kemudian mengidentifikasi sejumlah kelalaian yang menjadi penyebab masalah, mulai ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan.

Menanggapi itu, Ketua Serikat Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Rivai angkat bicara. Ia berpendapat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara, ” Ujarnya, Senin, (27/10/25).

Ia juga menilai bahwa pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. itupun mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, lanjutnya, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik.

Akibat dari kelalaian ini, Ia berpendapat negara telah mengalami kerugian finansial buntut dari kelebihan pembayaran dan melenyapkan potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK
KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar
Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas
Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Berita Terbaru