RS Pratama Makian Jadi Temuan BPK: Pembayaran Fiktif dan Jaminan Bodong Rugikan Negara Rp1,3 Miliar!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Rumah sakit Pratama pulau Makean
Sumber Foto: Tribunternate

Kondisi Rumah sakit Pratama pulau Makean Sumber Foto: Tribunternate

HALSEL,Coretansatu.com — Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan terjerat masalah seusai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Di Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023, lembaga auditor negara mengungkap adanya ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek senilai Rp.44,23 miliar ini diketahui dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kini telah mangkrak, dengan realisasi pembayaran yang melebihi progres fisik di lapangan.

Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 22,01%, padahal realisasi pembayaran kepada PT BBS sudah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar.

Setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024. Namun, sanksi Daftar Hitam tidak dikenakan kepada PT BBS.

BPK juga menemukan bahwa jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian alamat kantor asuransi yang melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

BPK kemudian mengidentifikasi sejumlah kelalaian yang menjadi penyebab masalah, mulai ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan.

Menanggapi itu, Ketua Serikat Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Rivai angkat bicara. Ia berpendapat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara, ” Ujarnya, Senin, (27/10/25).

Ia juga menilai bahwa pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. itupun mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, lanjutnya, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik.

Akibat dari kelalaian ini, Ia berpendapat negara telah mengalami kerugian finansial buntut dari kelebihan pembayaran dan melenyapkan potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46