Masalah Aset Pemkot Tidore Terus Berulang Akibat Minimnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Walikota Tidore Kepulauan

Foto: Kantor Walikota Tidore Kepulauan

TIDORE,Coretansatu.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara per 31 Desember 2023 kembali mencatat 22 persil tanah tanpa informasi detail dan 368 persil tanah tanpa bukti kepemilikan.

Terdapat tanah atas bangunan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Toloa senilai Rp.458.280.000,00 masih dalam penguasaan Pemkot Kota Tidore belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ironisnya, aset-aset ini seharusnya sudah dibereskan, namun rekomendasi BPK sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara serius. Tidak adanya surat instruksi resmi dari kepala SKPD kepada jajarannya menunjukkan lemahnya komitmen internal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut telah dilakukan, namun belum sepenuhnya dilengkapi dengan Surat Instruksi dari Kepala SKPD kepada masing-masing bidang, ” Ungkapnya

Lembaga Auditor Negara juga menyoroti pencatatan aset yang tidak akuntabel. Pengadaan 11 kendaraan alat angkut pada 2023 tidak memiliki informasi krusial seperti nomor rangka dan BPKB. Aset peralatan dan mesin dicatat secara gabungan, menghilangkan jejak detailnya.

“Pencatatan pengadaan 11 kendaraan alat angkut tahun anggaran 2023 tidak lengkap, tidak memuat informasi seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, dan nomor BPKB.

Penyajian aset tetap peralatan dan mesin dicatat secara gabungan, bukan per satuan, untuk berbagai jenis barang seperti alat berat, alat ukur, alat studio, alat pertanian, alat kedokteran, dan alat laboratorium, ” Tulis BPK

Lebih memalukan lagi, empat unit traffic light yang tercatat baik ternyata sudah rusak dan tak berfungsi.

“Empat unit traffic light yang tercatat dalam kondisi baik ternyata sudah rusak dan tidak dapat difungsikan lagi.

Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) juga dicatat tanpa informasi letak/lokasi dan kode tanah, ” Ungkap BPK

Sementara itu Pada Juni 2025, KPK kembali turun melakukan program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa 320 aset tanah Pemkot Tidore belum memiliki sertifikat.

“Ada 320 aset yang belum bersertifikat. Kami harap ini segera ditindaklanjuti dan disertifikasi, “Ujarnya.

Peringatan ini bukanlah yang pertama, mengingat masalah sertifikasi aset sudah menjadi isu berulang di Tidore.

Selain itu, temuan KPK mengenai penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak menambah panjang daftar masalah. Kendaraan dan rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dinikmati oleh oknum tanpa surat pinjam pakai yang sah.

“Kami minta agar kendaraan dan rumah dinas yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak segera ditarik. Ke depan, penggunaan aset negara harus disertai dengan surat pinjam pakai yang resmi, termasuk untuk aset berupa tanah,” tegasnya.

Abdul Haris menambahkan, kunjungan KPK ke Tidore bukan hanya untuk pelaksanaan MCP, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan aset dan penerimaan pendapatan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami hadir bukan hanya untuk MCP, tapi juga memastikan dua hal penting, yaitu pengelolaan aset daerah dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46