Salah Tafsir Aturan, Pemkot Tidore Rugi Rp 353 Juta dari BPHTB

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

TIDORE,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp.353,18 juta pada tahun anggaran 2023.

Diketahui, kekurangan ini disebabkan oleh praktik keliru yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada wajib pajak yang sama.

Praktik ini terungkap dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audit TA 2023 yang dirilis oleh BPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan tersebut, Bapenda Tidore keliru dalam menafsirkan regulasi, sehingga memberikan NPOPTKP berkali-kali kepada wajib pajak yang seharusnya hanya berhak mendapatkannya satu kali untuk perolehan hak pertama.

BPK berpendapat, tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011.

Kepala Bapenda Tidore, Mansur, mengakui adanya kesalahan tersebut.

“Kami mengakui adanya interpretasi yang kurang tepat terkait regulasi NPOPTKP. Ini murni karena kurangnya pemahaman kami terhadap aturan,” ujar seperti dikutip dari LHP BPK

Berdasarkan analisis data yang dilakukan BPK pada aplikasi SIMPATIK milik Bapenda menunjukkan secara jelas adanya pemberian NPOPTKP yang berulang inilah yang menyebabkan kerugian penerimaan daerah Pemerintah Kota Tidore.

“Kesalahan dalam perhitungan BPHTB disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai regulasi pengenaan NPOPTKP secara berulang, Akibatnya, Bapenda terus mengenakan NPOPTKP berulang untuk wajib pajak yang sama, ” Ujar BPK.

BPK menyatakan, bahwa akar masalahnya adalah kurangnya pemahaman personel Bapenda terhadap regulasi yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, memastikan pemahaman yang benar akan aturan, dan mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan lantas menyepakati temuan BPK dan berjanji akan segera melakukan perbaikan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21