Salah Tafsir Aturan, Pemkot Tidore Rugi Rp 353 Juta dari BPHTB

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tidore Kepulauan. Sumber: foto Zajirah Indonesia

TIDORE,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp.353,18 juta pada tahun anggaran 2023.

Diketahui, kekurangan ini disebabkan oleh praktik keliru yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada wajib pajak yang sama.

Praktik ini terungkap dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audit TA 2023 yang dirilis oleh BPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan tersebut, Bapenda Tidore keliru dalam menafsirkan regulasi, sehingga memberikan NPOPTKP berkali-kali kepada wajib pajak yang seharusnya hanya berhak mendapatkannya satu kali untuk perolehan hak pertama.

BPK berpendapat, tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011.

Kepala Bapenda Tidore, Mansur, mengakui adanya kesalahan tersebut.

“Kami mengakui adanya interpretasi yang kurang tepat terkait regulasi NPOPTKP. Ini murni karena kurangnya pemahaman kami terhadap aturan,” ujar seperti dikutip dari LHP BPK

Berdasarkan analisis data yang dilakukan BPK pada aplikasi SIMPATIK milik Bapenda menunjukkan secara jelas adanya pemberian NPOPTKP yang berulang inilah yang menyebabkan kerugian penerimaan daerah Pemerintah Kota Tidore.

“Kesalahan dalam perhitungan BPHTB disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai regulasi pengenaan NPOPTKP secara berulang, Akibatnya, Bapenda terus mengenakan NPOPTKP berulang untuk wajib pajak yang sama, ” Ujar BPK.

BPK menyatakan, bahwa akar masalahnya adalah kurangnya pemahaman personel Bapenda terhadap regulasi yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, memastikan pemahaman yang benar akan aturan, dan mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan lantas menyepakati temuan BPK dan berjanji akan segera melakukan perbaikan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

GMNI Desak Kapolda Malut: Hentikan Seremonial, Berantas PETI Halsel
Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK
KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar
Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:29

GMNI Desak Kapolda Malut: Hentikan Seremonial, Berantas PETI Halsel

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Berita Terbaru