TIDORE,Coretansatu.com- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp.433.358.600 di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Temuan ini diakibatkan oleh kesalahan penganggaran, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil laporan BPK, kegiatan jasa konsultansi konstruksi merupakan bagian dari komponen yang harus dikapitalisasi ke Aset Tetap secara full costing. Oleh karena itu, penggunaannya wajib bersumber dari anggaran Belanja Modal, bukan Belanja Barang dan Jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tidore saat ini, Saiful Salim, membenarkan bahwa temuan BPK tersebut berasal dari tahun 2023, saat jabatan Kadinkes masih diemban oleh Bapak Abdul Majid Dano M. Nur.
“Ini temuan BPK tahun 2023 ya? Terkait administrasi mungkin. Nanti saya cek lagi, soalnya waktu itu Kadisnya Pak Dano,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, (17/10/25).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Saiful Salim mengaku masih berada di luar daerah untuk urusan kampus.
“Saya sementara masih di luar daerah, ada urusan sedikit di kampus. Ada sibuk urusan sedikit ini.
Editor : Admin Coretansatu.com









