Pasca di Segel KKP Empat IUP Tambang Terancam dicabut Imbas dari Ketidakpatuhan Menambang.

- Penulis Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Penyegelan empat jetty tambang oleh Kementerian kelautan dan perikanan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dinilai belum menyentuh akar persoalan, berbagai keluhan datang dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan, penabrakan aturan, hingga benturan kepentingan rencana tata ruang wilayah Haltim.

Ketua Salawaku Institute M. Said Marsaoly, menyebutkan bahwa penyegelan itu hanya solusi yang bersifat sementara tanpa menghentikan kerusakan di pesisir dan pulau-pulau kecil akan terus terjadi.

“Penyegelan yang dilakukan pada 8-9 Oktober 2025 itu, dipimpin langsung oleh Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah pesisir Halmahera Timur yang selama ini tanpa pengawasan.

Namun, masalah utama justru terletak pada kebijakan pemerintah daerah terkait tata ruang wilayah dan izin tambang di Pulau Mabuli, Kecamatan Kota Maba,” ucapnya.

Kata said, Pulau kecil ini selalu menjadi lokasi aktivitas tambang dan pembangunan jetty oleh PT Makmur Jaya Lestari di Mabapura, PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang, dan PT Alngit Raya di Desa Wailukum.

Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024, Pulau Mabuli tidak tercantum sebagai wilayah peruntukan terminal khusus pertambangan maupun pelabuhan industri.

“Artinya, seluruh aktivitas jetty di ketiga tempat itu tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan bertentangan dengan prinsip penataan ruang serta perlindungan ekosistem pesisir,” jelas Said, yang juga warga Halmahera Timur dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Said mendesak KKP untuk tidak menerbitkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) bagi ketiga perusahaan tersebut. Pemberian izin di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang, kata Said, justru melanggar prinsip kehati-hatian dan memperlemah komitmen pemerintah dalam melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2014.

Kami menolak rencana PT Makmur Jaya Lestari menaikkan kapasitas produksi menjadi 1,5 juta ton bijih nikel per tahun. Rencana ini tercantum dalam Addendum ANDAL dan RKL-RPL yang disetujui melalui surat persetujuan Tekno-Ekonomi Revisi Studi Kelayakan Nomor T-1290/MB.04/DBM.PE/2023, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM.

Pulau Mabuli itu kecil dan rapuh. Jika pemerintah serius ingin memulihkan pesisir, langkahnya bukan hanya penyegelan sementara, tapi pencabutan IUP dan pemberhentian total kegiatan tambang di pulau-pulau kecil,” terang Said.

Said meminta harus  adanya koordinasi lintas kementerian antara KKP, KLHK, dan ESDM, untuk melakukan audit lingkungan serta penegakan hukum terpadu di wilayah pesisir Halmahera Timur.

“Plang larangan tidak akan membuat ikan-ikan kembali. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemulihan pesisir,” Pungkas Said.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK
KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar
Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas
Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Berita Terbaru