Praktis Hukum: Penggunaan Diskresi Pelantikan empat kades Hanya Akal-Akalan Pemda Halsel 

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

HALSEL,Coretansatu.com– Polemik pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Pengurus Himpunan Praktisi Muda Indonesia (PHI) Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji S.H, yang menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan.

Menurut Bambang, secara yuridis normatif, empat kepala desa yang dilantik sejatinya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusan itu, kata dia, secara jelas tertuang dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan yang seharusnya dipatuhi oleh pemerintah daerah.

“Pelantikan terhadap empat kepala desa yang dilakukan Bupati itu batal dan tidak memiliki legal standing secara hukum. Bupati seolah gagal paham dalam menelaah sebuah putusan pengadilan,” tegas Bambang, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti alasan penggunaan diskresi oleh Bupati dalam melantik para kades tersebut. Menurutnya, dalih diskresi itu tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu, alasan diskresi yang digunakan Bupati dalam pelantikan itu jelas bertentangan dengan hukum,” sambungnya.

Sebagai rujukan, Pasal 22 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Bambang menegaskan bahwa dalam persoalan ini sama sekali tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi. “Pelantikan empat kades itu hanya akal-akalan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Bupati mempelajari dengan cermat pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, bukan memaksakan kehendak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa solusi terbaik untuk mengakhiri polemik adalah melaksanakan pemilihan ulang. “Langkah itu jauh lebih tepat ketimbang melantik secara sepihak yang justru menambah masalah baru,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rapat hering bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, anggota Komisi I, Tamrin Haji Hasim, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami di Komisi I akan pelajari secara detail dan membawa persoalan ini ke rapat Pansus untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Tamrin menanggapi dinamika tersebut.

Empat desa yang kini menjadi episentrum polemik demokrasi adalah Desa Kuo Gane Timur,Desa Goro-goro Bacan Timur, Desa Gandasuli Bacan Selatan, dan Desa Loleongusu Mandioli Utara,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru