PT Sumberdaya Arindo, Diduga Tak Setor Pemulihan Tambang 

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Tambang

Foto ilustrasi Tambang

Ternate,Coretansatu.Com — Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT Sumberdaya Arindo yang dinilai belum menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang.

Data dari Kementerian ESDM menunjukan, anak perusahaan Antam ini tidak menyampaikan rencana reklamasi serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Mudasir menilai perusahaan ini telah melakukan aktivitas penambangan ilegal, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara. “Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo bisa di bilang ilegal, dan itu berbahaya terhadap lingkungan dan kerugian negara. Sebab, mereka tidak dikenakan PNBP,” ujar Mudasir, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah.

“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya,” tambahnya.

Mudasir juga menambahkan bahwa izin tambang PT Sumberdaya Arindo tidak memiliki status Clean and Clear. Artinya, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara. Lebih jauh, tidak ada catatan lelang WIUP sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Ini adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,”

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak taat aturan,” katanya menegaskan.

Untuk diketahui, PT Sumberdaya Arindo merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 20.763,00 hektar.

Hingga berita ini dipublish, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Sumberdaya Arindo terkait legalitas aktivitas mereka.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru