PT Sumberdaya Arindo, Diduga Tak Setor Pemulihan Tambang 

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Tambang

Foto ilustrasi Tambang

Ternate,Coretansatu.Com — Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT Sumberdaya Arindo yang dinilai belum menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang.

Data dari Kementerian ESDM menunjukan, anak perusahaan Antam ini tidak menyampaikan rencana reklamasi serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Mudasir menilai perusahaan ini telah melakukan aktivitas penambangan ilegal, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara. “Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo bisa di bilang ilegal, dan itu berbahaya terhadap lingkungan dan kerugian negara. Sebab, mereka tidak dikenakan PNBP,” ujar Mudasir, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah.

“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya,” tambahnya.

Mudasir juga menambahkan bahwa izin tambang PT Sumberdaya Arindo tidak memiliki status Clean and Clear. Artinya, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara. Lebih jauh, tidak ada catatan lelang WIUP sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Ini adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,”

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak taat aturan,” katanya menegaskan.

Untuk diketahui, PT Sumberdaya Arindo merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 20.763,00 hektar.

Hingga berita ini dipublish, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Sumberdaya Arindo terkait legalitas aktivitas mereka.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN Bacan Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Bacan Barat Utara, Gangguan Jaringan Disebabkan Tali Liar Melilit Kabel
Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel
Omzet Meroket hingga Rp2,5 Juta per Hari, Penyelenggaraan Porprov V Beri Dampak Nyata bagi Warga Tobelo
Pengangguran Tidore Turun Bukan karena Pemda, Melainkan Efek Industri Nikel IWIP
Pemprov Malut Tepis Isu Pengkondisian Proyek di Balik Sepinya Kontraktor Lokal
Maju Muscab Pemuda Pancasila Halsel, Putra Obi Sandri Sanangka Siap Bawa Perubahan
Arfan Rusli Andili: Jangan Anggap Biasa Rupiah Melemah dan BBM Terus Naik
Dituding Bohongi Publik Soal Telkomsel, Ketua FPTI Halut Didesak Minta Maaf ke Publik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42

PLN Bacan Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Bacan Barat Utara, Gangguan Jaringan Disebabkan Tali Liar Melilit Kabel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:10

Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29

Omzet Meroket hingga Rp2,5 Juta per Hari, Penyelenggaraan Porprov V Beri Dampak Nyata bagi Warga Tobelo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:42

Pengangguran Tidore Turun Bukan karena Pemda, Melainkan Efek Industri Nikel IWIP

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:37

Maju Muscab Pemuda Pancasila Halsel, Putra Obi Sandri Sanangka Siap Bawa Perubahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:37

Arfan Rusli Andili: Jangan Anggap Biasa Rupiah Melemah dan BBM Terus Naik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:33

Dituding Bohongi Publik Soal Telkomsel, Ketua FPTI Halut Didesak Minta Maaf ke Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07

Kinerja Jainab Alting Dipertanyakan

Berita Terbaru

Foto: Ketua BPD Desa Wosi, Daut Hi. Tajudin

Maluku Utara

Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:10