Rumah Warga Terancam Dibongkar, Oknum Perwira Polda Malut Dilaporkan Ke Propam Polri

Foto Istimewa, Kuasa hukum korban, Rusdi Bachmid, S.H., M.H.,

TERNATE,CoretanSatu.com – Dugaan tindakan sewenang-wenang yang menyeret nama seorang oknum perwira polisi di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kini menjadi sorotan. Seorang ibu rumah tangga di Kota Ternate mengaku mendapat ancaman pembongkaran rumah dari oknum perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial JY.

Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru diduga berubah menjadi tekanan terhadap warga. Ancaman pembongkaran bangunan yang disebut-sebut akan dilakukan pada Desember mendatang membuat korban, Ila, pemilik warung makan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, dilaporkan mengalami syok berat hingga trauma.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 11.27 WIT. Saat itu, Iptu JY diduga mendatangi warung milik korban dan menyampaikan ancaman akan membongkar bangunan tersebut pada Desember mendatang.

Jika dugaan ini benar, publik patut mempertanyakan: atas dasar kewenangan apa seorang anggota kepolisian diduga menyampaikan ancaman pembongkaran rumah warga, sementara persoalan hak atas tanah masih menjadi sengketa?
Persoalan ini bukan sekadar konflik kepemilikan tanah. Lebih jauh, muncul pertanyaan serius mengenai batas kewenangan seorang anggota Polri ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Sebab, jabatan dan pangkat kepolisian tidak boleh menjadi instrumen untuk menekan, menakut-nakuti, apalagi membuat masyarakat merasa kehilangan perlindungan hukum.

Merasa hak dan keamanan kliennya terancam, Kantor Hukum Rusdi Bachmid & Rekan mengambil langkah hukum dengan mengadukan dugaan tindakan tersebut melalui layanan pengaduan berbasis pemindaian barcode Propam Polri.

Kuasa hukum korban, Rusdi Bachmid, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan terhadap Iptu JY telah disampaikan dan pihaknya telah menerima nomor tiket pelaporan.

“Benar, kemarin 3 November 2026 kami telah menerima kuasa dari Ibu Ila dan telah pula menyampaikan laporan melalui scan barcode Propam Polri. Atas laporan tersebut, kami telah menerima nomor tiket pelaporan,” ungkap Rusdi dalam keterangan persnya, Rabu (4/11/2026).

Laporan tersebut menjadi langkah awal untuk meminta institusi kepolisian memeriksa dugaan perilaku anggotanya sendiri. Kuasa hukum berharap Propam tidak sekadar menerima pengaduan secara administratif, tetapi benar-benar melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.

Klaim Hak Waris Tidak Bisa Menjadi Alasan Bertindak Sepihak, Rusdi menegaskan, apabila Iptu JY merasa memiliki hak waris atas tanah yang ditempati korban, maka persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata di pengadilan, bukan dengan tindakan yang diduga mengandung intimidasi.
Terlebih, pihak korban mengaku memiliki dokumen berupa surat jual beli tertanggal 31 Oktober 2023 yang disebut telah disaksikan oleh pejabat kelurahan.

Dengan adanya klaim kepemilikan dari masing-masing pihak, penyelesaian sengketa semestinya mengedepankan pembuktian hukum, bukan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

“Jangan sampai persoalan hak atas tanah justru dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat. Jika merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum yang berlaku,” demikian penegasan kuasa hukum korban.

Diduga Berulang, Mediasi Kekeluargaan Tak Menghentikan Persoalan, Yang membuat persoalan ini semakin serius, menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut bukan pertama kali terjadi. Pihak korban menyebut sebelumnya telah ada upaya mediasi secara kekeluargaan pada Oktober 2023.

Namun, setelah upaya penyelesaian tersebut, persoalan kembali mencuat dengan dugaan ancaman pembongkaran bangunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyelesaian sebelumnya. Mengapa persoalan yang pernah dimediasi kembali terjadi? Dan mengapa seorang warga harus kembali berhadapan dengan dugaan ancaman yang membuatnya merasa tidak aman di tempat usahanya sendiri?

Bagi korban, warung makan tersebut bukan sekadar bangunan, melainkan tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, ancaman pembongkaran yang diduga disampaikan secara sepihak bukan persoalan sepele.

Propam Didesak Jangan Tutup Mata, Kapolda Malut Diminta Bertindak Tegas,Kuasa hukum lainnya, Sabri Bachmid, mendesak Kapolda Maluku Utara melalui Kabid Propam Polda Malut agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa Iptu JY sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun hanya karena yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian, terlebih jika dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perilaku yang tidak mencerminkan etika profesi Polri.

Pihak kuasa hukum juga menilai dugaan perbuatan tersebut perlu diperiksa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk ketentuan yang mereka sebut berkaitan dengan larangan tindakan sewenang-wenang dan perilaku kasar.

Jangan Biarkan Seragam Menjadi Tameng dari Pemeriksaan Hukum, Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat. Publik tentu tidak ingin mendengar slogan pelayanan dan perlindungan masyarakat hanya menjadi rangkaian kata-kata, sementara warga yang mengadu justru merasa terintimidasi.

Jika seorang anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika terdapat sengketa kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh diselesaikan melalui ancaman ataupun tindakan sepihak.

Kini, perhatian tertuju kepada Bidang Propam Polda Maluku Utara. Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius? Apakah Iptu JY akan dimintai klarifikasi dan diperiksa atas dugaan yang dilaporkan?.

Masyarakat menunggu bukti bahwa hukum tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi juga berlaku tegas terhadap siapa pun yang mengenakan seragam kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup