Diduga Milik Boss Tato, Pembangunan Tromol di Perbatasan Yaba–Jojame Capai 85 Persen, Polisi Didesak Bertindak!
HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan pembangunan tempat pengolahan emas berupa tromol tanpa izin di perbatasan Desa Yaba dan Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Aparat kepolisian didesak segera turun tangan untuk memeriksa legalitas pembangunan tersebut sebelum aktivitas pengolahan emas benar-benar beroperasi, Jumat/30/10/2026.
Pembangunan tromol yang diduga milik seorang pengusaha yang akrab disapa Boss Tato itu disebut telah mencapai sekitar 85 persen. Informasi tersebut diperoleh media ini dari keterangan sejumlah warga yang mengaku melihat langsung aktivitas pembangunan di kawasan perbatasan kedua desa tersebut.
Jika informasi itu benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan perizinan pembangunan dan rencana kegiatan pengolahan emas di lokasi tersebut. Aparat terkait perlu segera melakukan pemeriksaan agar status hukum kegiatan itu menjadi terang dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Torаng lia dengan mata kepala, di tengah-tengah Desa Yaba deng Jojame itu ada pembangunan tromol yang diketahui milik Boss Tato,” ungkap seorang warga Desa Yaba kepada media ini. Warga tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa disampaikan seorang warga Desa Jojame yang mengaku melihat pembangunan tersebut ketika berjalan kaki menuju Desa Yaba. Kesaksian dari warga kedua desa itu menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh aparat berwenang.
Atas informasi tersebut, kepolisian diminta tidak menunggu sampai pembangunan selesai dan fasilitas mulai digunakan untuk melakukan penelusuran. Pemeriksaan di lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta klarifikasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Desakan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kegiatan pengolahan mineral tanpa dasar perizinan yang sah harus ditangani secara serius. Namun, status kepemilikan, legalitas bangunan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi warga.
Sebagaimana di atur dalam Ketentuan hukum mengenai pertambangan mineral dan batubara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan memperhatikan perubahan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang diwajibkan undang-undang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini berlaku apabila unsur tindak pidana penambangan
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang memenuhi ketentuan hukum. Ancaman pidananya juga dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Halmahera Selatan. Apakah pembangunan yang dilaporkan warga itu telah memenuhi seluruh persyaratan, atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak? Pemeriksaan secara terbuka dan profesional diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus mencegah munculnya dugaan pembiaran.
Polisi pun didesak segera melakukan pengecekan lokasi dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran. Sebelum seluruh persoalan menjadi semakin rumit, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap kegiatan pengolahan mineral di wilayahnya berjalan sesuai aturan, tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan