Tidore, Coretansatu.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Tidore kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tiga pemuda berinisial SK, AK, dan HA resmi ditahan setelah kedapatan membawa barang haram tersebut dalam operasi penindakan pada Senin, 22 September 2025.
Plt. Kasat Narkoba Polresta Tidore, IPTU Anas Khafi Zamani, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sekitar Kampus Nuku. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kediaman para pelaku. Saat pemeriksaan di tempat, petugas menemukan ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita empat paket ganja seberat 2,98 gram, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Mio M3,” jelas IPTU Anas.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku lain di Kelurahan Tomagoba. Dari penangkapan ini, ditemukan kembali 10 paket ganja dengan berat 7,05 gram serta satu ponsel yang dijadikan barang bukti.
Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, melalui Plh. Kasi Humas Aipda Agung Setyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Tidore. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap generasi muda dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan anak-anak kita. Kami berharap peran serta masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolresta Tidore. Penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Editor : Admin.Coretansatu