Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Tidore, Terjerat Kasus Ganja

- Penulis Berita

Rabu, 24 September 2025 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidore, Coretansatu.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Tidore kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tiga pemuda berinisial SK, AK, dan HA resmi ditahan setelah kedapatan membawa barang haram tersebut dalam operasi penindakan pada Senin, 22 September 2025.

‎Plt. Kasat Narkoba Polresta Tidore, IPTU Anas Khafi Zamani, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sekitar Kampus Nuku. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kediaman para pelaku. Saat pemeriksaan di tempat, petugas menemukan ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

‎“Dari tangan para pelaku, kami menyita empat paket ganja seberat 2,98 gram, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Mio M3,” jelas IPTU Anas.

‎Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku lain di Kelurahan Tomagoba. Dari penangkapan ini, ditemukan kembali 10 paket ganja dengan berat 7,05 gram serta satu ponsel yang dijadikan barang bukti.

‎Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, melalui Plh. Kasi Humas Aipda Agung Setyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Tidore. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap generasi muda dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

‎“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan anak-anak kita. Kami berharap peran serta masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

‎Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolresta Tidore. Penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30