HALTENG,CM — Aktivitas pengerukan material yang diduga kuat merupakan praktik tambang galian C ilegal di kawasan sungai Desa Waikop, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kini tengah memicu sorotan publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, hamparan batu dan kerikil dalam skala luas terlihat dikeruk secara masif dari badan serta tepian sungai. Eksploitasi skala besar ini langsung memicu pertanyaan besar terkait legalitas operasinya. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material untuk tujuan komersial wajib mengantongi dokumen perizinan pertambangan yang sah serta dokumen analisis dampak lingkungan demi mencegah kerusakan ekosistem.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan ini dikelola oleh seorang pria bernama Ucok. Namun, saat dikonfirmasi, Ucok belum memberikan penjelasan rinci mengenai kepemilikan dokumen perizinan resmi terkait aktivitas tambang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik ini kian memanas setelah terendus kabar adanya keterkaitan erat antara kegiatan operasional tersebut dengan pemerintah desa setempat dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Publik kini mendesak adanya klarifikasi transparan mengenai apakah BUMDes Waikop benar-benar menaungi aktivitas tersebut, siapa aktor utama yang bertanggung jawab di belakangnya, serta dokumen hukum apa yang mendasari pengerukan material sungai ini.
Jika aktivitas ini terbukti berjalan tanpa izin resmi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain mencederai aspek pengawasan pertambangan dan memicu kerusakan lingkungan hidup yang fatal, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merugikan keuangan negara serta daerah akibat hilangnya potensi penerimaan pajak atau retribusi daerah.
Kondisi kritis di Sungai Waikop semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Tindakan tegas diperlukan guna memastikan keabsahan izin, kelayakan dokumen lingkungan, dan penegakan regulasi demi menyelamatkan ekosistem sungai Waikop.
Editor : Admin Coretansatu.com









