HALSEL,CM – Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap jurnalis investigasi Sukandi Ali di Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) memantik respons keras dari tim kuasa hukumnya.
Sukandi Ali dilaporkan oleh Djabarudin, S.H., selaku kuasa hukum Surdin La Ece, terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, bagi tim kuasa hukum Sukandi Ali, perkara tersebut tidak sesederhana tudingan pencemaran nama baik. Laporan itu justru dinilai berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni langkah hukum yang dikhawatirkan digunakan untuk menekan atau membungkam partisipasi publik dalam mengungkap persoalan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan tim kuasa hukum, Yeri Kokonok, S.H., menegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas jurnalistik dengan mengangkat persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pembalakan liar.
«“Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap klien kami patut diduga sebagai upaya pembungkaman yudisial. Klien kami bertindak dalam kapasitasnya memperjuangkan hak atas lingkungan, dan hal ini dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Yeri dalam keterangannya, Rabu (19/08/2026).»
Menurut Yeri, posisi hukum kliennya semakin kuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 tersebut memperluas pemaknaan perlindungan Pasal 66 UU PPLH, termasuk kepada korban, pelapor, saksi, ahli, aktivis lingkungan, serta pihak yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, maupun upaya hukum lainnya, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
«“Tindakan klien kami melakukan investigasi jurnalistik di wilayah Obi merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam mengungkap persoalan lingkungan. Karena itu, kami meminta agar ketentuan perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup benar-benar diperhatikan dalam menangani laporan ini,” ujar Yeri.»
Tim kuasa hukum juga menilai pemberitaan Sukandi Ali tidak lahir tanpa dasar. Mereka menyebut pemberitaan tersebut disusun berdasarkan temuan lapangan, termasuk dokumentasi alat berat, keterangan warga, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Bagi tim hukum, substansi persoalan seharusnya tidak berhenti pada laporan terhadap wartawan. Mereka justru mempertanyakan apakah dugaan aktivitas illegal logging yang menjadi objek pemberitaan telah ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih, menurut pihak kuasa hukum, dugaan aktivitas tersebut kini juga menjadi bagian dari proses penanganan oleh Polres Halmahera Selatan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa kebebasan pers dan partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak boleh berujung pada kriminalisasi pihak yang mengungkap dugaan persoalan lingkungan. Mereka meminta aparat kepolisian melihat perkara secara utuh, termasuk membedakan antara pemberitaan yang dilakukan berdasarkan kepentingan publik dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Tim hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum balik apabila nantinya ditemukan bukti bahwa laporan terhadap Sukandi Ali sengaja dibuat dengan informasi yang diketahui tidak benar. Yeri menyebut pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan ketentuan Pasal 437 KUHP tentang pengaduan fitnah serta ketentuan lain yang relevan apabila unsur pidananya terpenuhi. Pasal 437 KUHP mengatur pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan atau denda kategori IV.
«“Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pengaduan palsu atau pengaduan fitnah. Namun, tentu langkah tersebut akan kami lakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yeri.»
Tim kuasa hukum selanjutnya mendesak Polres Halmahera Selatan mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan kehati-hatian dalam menangani laporan tersebut. Mereka meminta agar proses hukum tidak berhenti pada dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga melihat pokok persoalan yang melatarbelakangi pemberitaan, yakni dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan Obi.
Kasus ini pun kini membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah laporan terhadap seorang jurnalis yang mengangkat dugaan kejahatan lingkungan merupakan upaya mencari keadilan, atau justru berpotensi menjadi tekanan hukum terhadap kerja jurnalistik dan partisipasi publik? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada proses penegakan hukum dan pembuktian di hadapan aparat serta lembaga peradilan yang berwenang.
Editor : Coretan_satu
Sumber Berita : Admin









