SOFIFI,Coretansatu.com — Pihak Yulis Tapuri Hinoke melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lex Office Abu Mandar, S.H. & Rekan, membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Suratin Hukum terkait dugaan penyewaan room karaoke secara sepihak kepada pihak ketiga.
Kuasa Hukum Yulis Tapuri Hinoke, Abu H. Hi Mandar, S.H., menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan melalui somasi tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut tidak berdasar dan dinilai mengarah pada fitnah, pencemaran nama baik, serta bentuk kebohongan publik yang disampaikan ke Publik.
Abu menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan Suratin Hukum terkait perjanjian kontrak sewa room memang benar ada, dengan jangka waktu kontrak selama tiga tahun Setengah, sejak November 2025 dan baru berjalan sekitar sembilan bulan. Namun, dalil somasi yang menyebutkan kliennya menyewakan kembali atau membuat perjanjian sepihak room karaoke tersebut kepada pihak lain adalah tuduhan yang mengada-ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan bahwa kliennya tidak pernah menyewakan room karaoke kepada pihak manapun. Nama Putri Pinkan Widodo yang dipersoalkan sebenarnya hanyalah orang yang mengelola usaha milik kliennya.
Selain membantah tuduhan sewa sepihak, pihak kuasa hukum juga membeberkan persoalan lain terkait kerugian yang dialami kliennya. Hal itu bersumber dari pinjaman Suratin Hukum kepada pihak klien sebesar kurang lebih Rp 180 juta. Pinjaman tersebut dilakukan dengan perjanjian bahwa dana tersebut digunakan untuk membayarkan angsuran mobil Toyota Fortuner tahun 2025 milik Suratin Hukum.
Atas seluruh rangkaian persoalan ini, pihak kuasa hukum menegaskan telah mengantongi dan memegang bukti-bukti kuat yang siap diserahkan kepada pihak berwenang.
Mereka mendesak agar Suratin Hukum segera menarik kembali semua tuduhannya. Jika tuduhan tidak ditarik dan narasi kebohongan publik terus digulirkan, pihak Yulis Tapuri memastikan bakal melaporkan Suratin Hukum ke jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebohongan publik, selain menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp 250.000.000 atas pengosongan objek usaha.
Editor : Admin Coretansatu.com








