SOFIFI,Coretansatu.com — Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Mansur, membantah keras tudingan manipulasi jadwal dan penguncian hak sanggah elektronik pada tender proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa, Tobelo Tengah, senilai Rp802 juta.
“Ketidakhadiran menu atau tautan sanggah bukan merupakan rekayasa Pokja Pemilihan. Hal itu terjadi karena hasil evaluasi tidak menetapkan satu pun peserta sebagai pemenang, sehingga sistem SPSE secara otomatis tidak membuka tahapan masa sanggah,” ujar Mansur seperti dikutip dari media Corong Public, Rabu (5/8/2026).
Namun, pernyataan resmi tersebut dinilai kontradiktif dengan bukti digital server SPSE INAPROC yang dikantongi oleh salah satu peserta tender, CV. Cansa Mitra Utama. Rekam jejak digital menangkap adanya skenario ‘jadwal kilat’ pada Selasa (4/8/2026), di mana Pokja memangkas tahap pembuktian kualifikasi 14 perusahaan menjadi 3 jam, serta membatasi tahap penetapan dan pengumuman pemenang masing-masing hanya selama 1 jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat pemadatan jadwal sepihak tersebut, halaman internal sistem di layar peserta langsung melompat mengunci akun dan mengarahkannya ke klausul “Sanggah Banding” yang mewajibkan jaminan bank sebesar 1 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Akun kami langsung ke Sanggah Banding yang mewajibkan penyedia menyetor jaminan bank 1% dari HPS,” tegas Direktur CV. Cansa Mitra Utama, Daulat Puji Lestari.
Proyek infrastruktur pengaman pantai ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dengan nilai HPS sebesar Rp802.271.000,00 yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2026, di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Erwin Irwan M. Said, ST
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








