HALTENG,Coretansatu.com – Pusat Kajian Strategis Nasional (PUSKASNAS) menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah atau ilegal mining di wilayah konsesi PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM), di Pulau Gebe.
Hal ini muncul menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang membatalkan seluruh perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham perusahaan.
Putusan MA menolak permohonan kasasi dan mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 4 Desember 2023 beserta seluruh perubahan akta dan susunan direksi yang lahir darinya tidak sah dan batal demi hukum. Secara hukum mutlak, struktur kepemilikan dan pengurusan harus kembali ke posisi yang sah sebelum tanggal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan sebaliknya: aktivitas operasional pertambangan diduga masih terus berlangsung seolah tidak ada putusan hakim yang mengikat.
“Putusan Mahkamah Agung adalah firman hukum yang wajib dipatuhi seluruh elemen bangsa. Jika benar masih ada pihak yang memaksakan diri beroperasi dengan dasar dokumen yang sudah dinyatakan batal, maka itu adalah tindakan ilegal. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas, jangan sampai hukum dibiarkan tidak berwibawa di tanah sendiri.”
Kuasa hukum pemegang saham sah, Petrus Selestinus, mengingatkan bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan dokumen yang sudah dinyatakan tidak sah berpotensi memikul tanggung jawab pidana maupun perdata.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen yang mengklaim mengelola PT ASM, maupun klarifikasi dari instansi pengawas terkait pelanggaran yang terjadi. Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut kepastian: apakah putusan Mahkamah Agung akan ditegakkan, atau kekuasaan sepihak masih menguasai kekayaan rakyat secara melawan hukum?
PUSKASNAS akan terus memantau perkembangan ini dan mendesak agar penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
Editor : Admin Coretansatu.com








