Dua Kali Mangkir, Terlapor Kasus Penganiayaan di Kayoa Penuhi Panggilan Ketiga

- Penulis Berita

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Kayoa

Foto: Polsek Kayoa

HALSEL,Coretansatu.com— Takut dijemput paksa, terlapor kasus penganiayaan, Rahma Bani yang juga selaku Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga oleh Polsek Kayoa yang diagendakan, Senin (3/8/2026).

Ini terjadi setelah terlapor Rahma Bani dua kali mangkir (tidak hadir) pada panggilan pertama maupun kedua tanpa alasan yang jelas.

Informasinya, terlapor Rahma Bani berangkat dari Orimakurunga menuju Polsek Kayoa, pada pukul 05:00 WIT menumpangi perahu jonson milik desa Orimakurunga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahma Bani tidak datang sendiri, ia didampingi Kepala Desa Rusdi Hi Sidik dan sejumlah saksi untuk mendukung keteranganya dihadapan penyidik.

Meski demikian, kehadiran Rahma Bani beserta saksinya tidak mengubah fakta kasus, karena polisi tetap memeriksa semua secara objektif.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd membenarkan terlapor hadir memenuhi panggilan klarifikasi ketiga tersebut.

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga.Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Rahma Bani dan saksi lain,

proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, penyidikan akan mempelajari, jika berkas sudah dinyatakan lengkap maka akan digelar naik status perkara ke Penyidikan.

Diketahui, Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Rohani Paes (66 tahun) menjadi korban dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.

Kasus dilaporkan secara resmi dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa, yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 27 Juli 2026.

Tak hanya melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan ancaman kepada korban.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak: silakan proses saya! Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,”Ungkap Rohani Paes meniru perkataan pelaku.

Atas perbuatannya, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Halmahera Selatan juga telah menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses secara tegas tanpa kompromi

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana, Manajemen Baru PT ASM Diduga Tabrak Putusan Mahkamah Agung
Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM
DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin
Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN
Mantan Terpidana Kasus Narkotika Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KADIN Malut.
Miliki Tromol dan Lubang Tambang, Kades Akejailolo Diduga Kelola Emas Ilegal
Penuhi Amanat UU, Dinas PUPR Maluku Utara Sertifikasi 100 ASN Ahli Muda.
Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:01

Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana, Manajemen Baru PT ASM Diduga Tabrak Putusan Mahkamah Agung

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:28

Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:49

DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21

Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29

Dua Kali Mangkir, Terlapor Kasus Penganiayaan di Kayoa Penuhi Panggilan Ketiga

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:26

Miliki Tromol dan Lubang Tambang, Kades Akejailolo Diduga Kelola Emas Ilegal

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Penuhi Amanat UU, Dinas PUPR Maluku Utara Sertifikasi 100 ASN Ahli Muda.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:30

Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi

Berita Terbaru