HALTIM Coretansatu.com — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan memproses pidana PT FENI HALTIM.
Anak perusahaan PT Antam Tbk yang beroperasi di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara ini, diduga kuat sengaja merusak ekosistem Sungai Kukuba serta menjalankan aktivitas tambang tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Pelanggaran perusahaan tambang yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan diatur dalam beberapa pasal krusial pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Sekjen LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Husni memaparkan bahwa aktivitas industri PT FENI HALTIM telah mengakibatkan limpasan lumpur dan sedimen berbahaya masuk secara bebas ke badan air. Dampaknya, Sungai Kukuba saat ini tercemar berat dengan kondisi air yang keruh dan berwarna coklat pekat.
Pihak manajemen PT FENI HALTIM dilaporkan telah mengakui perbuatan tersebut saat memberikan klarifikasi kepada Pemda Halmahera Timur dan publik. Perusahaan berdalih insiden dipicu oleh rusaknya konstruksi tanggul penahan (check dam), dan berjanji akan melakukan revitalisasi sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Namun, LATAMLA menilai upaya revitalisasi tersebut tidak menghapus pelanggaran hukum serius yang telah terjadi. Berdasarkan investigasi, PT FENI HALTIM kedapatan mengabaikan regulasi nasional dengan beraktivitas tanpa memiliki dokumen AMDAL. Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas pelanggaran tersebut, LATAMLA menegaskan perusahaan dapat dijerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 109 UU PPLH, operasional tanpa izin lingkungan diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Jika terbukti sengaja merusak lingkungan hingga melampaui baku mutu, Pasal 98 UU PPLH mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Selain mendesak sanksi pidana dan administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, LATAMLA secara tegas menolak proses pembahasan AMDAL susulan yang saat ini sedang berjalan bagi PT FENI HALTIM.
“AMDAL itu bersifat preventif atau dibuat sebelum usaha berjalan, jadi tidak bisa berlaku surut (retroaktif). Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai gantinya. Namun, proses DELH ini tetap tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah terjadi,” tegas Husni.
Lebih lanjut, LATAMLA mendesak Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa jajaran pejabat pemerintah daerah maupun pusat yang meloloskan izin operasional perusahaan tanpa adanya syarat utama dokumen AMDAL tersebut
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








