Mantan Terpidana Kasus Narkotika Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KADIN Malut.

- Penulis Berita

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com— Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya N. Bakrie, resmi melantik Muksin Thalib sebagai Ketua Umum KADIN Maluku Utara (Malut) periode 2026–2031 di Bela Hotel, Ternate, Sabtu (26/7/2026). Pelantikan ini memicu perhatian publik lantaran Muksin diketahui merupakan mantan terpidana kasus narkotika.

Muksin Thalib, yang menggantikan posisi Adam Marsaoly, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor SKEP/032/DP/VII/2026. Selain Muksin, Anindya juga mengukuhkan Said Banyo sebagai Wakil Ketua Umum beserta jajaran pengurus daerah lainnya.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 118/Pid.Sus/2019/PN Tte, Muksin Thalib alias Ucin pernah divonis hukuman 10 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dengan barang bukti satu sachet plastik berisi kristal bening seberat 0,28 gram

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski memiliki rekam jejak hukum tersebut, Anindya Bakrie tetap menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan KADIN Malut kepada Muksin. Dalam seremonial tersebut, pelantikan ini ditegaskan sebagai panggung konsolidasi dunia usaha demi mendorong investasi yang berdampak langsung bagi pengusaha lokal dan UMKM di Maluku Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KADIN Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait pertimbangan organisasi dalam mengakomodasi mantan terpidana ke dalam pucuk pimpinan kepengurusan daerah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana, Manajemen Baru PT ASM Diduga Tabrak Putusan Mahkamah Agung
Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM
DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin
Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN
Dua Kali Mangkir, Terlapor Kasus Penganiayaan di Kayoa Penuhi Panggilan Ketiga
Miliki Tromol dan Lubang Tambang, Kades Akejailolo Diduga Kelola Emas Ilegal
Penuhi Amanat UU, Dinas PUPR Maluku Utara Sertifikasi 100 ASN Ahli Muda.
Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:01

Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana, Manajemen Baru PT ASM Diduga Tabrak Putusan Mahkamah Agung

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:28

Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:49

DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21

Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29

Dua Kali Mangkir, Terlapor Kasus Penganiayaan di Kayoa Penuhi Panggilan Ketiga

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:26

Miliki Tromol dan Lubang Tambang, Kades Akejailolo Diduga Kelola Emas Ilegal

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Penuhi Amanat UU, Dinas PUPR Maluku Utara Sertifikasi 100 ASN Ahli Muda.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:30

Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi

Berita Terbaru