TERNATE,Coretansatu.com— Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya N. Bakrie, resmi melantik Muksin Thalib sebagai Ketua Umum KADIN Maluku Utara (Malut) periode 2026–2031 di Bela Hotel, Ternate, Sabtu (26/7/2026). Pelantikan ini memicu perhatian publik lantaran Muksin diketahui merupakan mantan terpidana kasus narkotika.
Muksin Thalib, yang menggantikan posisi Adam Marsaoly, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor SKEP/032/DP/VII/2026. Selain Muksin, Anindya juga mengukuhkan Said Banyo sebagai Wakil Ketua Umum beserta jajaran pengurus daerah lainnya.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 118/Pid.Sus/2019/PN Tte, Muksin Thalib alias Ucin pernah divonis hukuman 10 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dengan barang bukti satu sachet plastik berisi kristal bening seberat 0,28 gram
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski memiliki rekam jejak hukum tersebut, Anindya Bakrie tetap menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan KADIN Malut kepada Muksin. Dalam seremonial tersebut, pelantikan ini ditegaskan sebagai panggung konsolidasi dunia usaha demi mendorong investasi yang berdampak langsung bagi pengusaha lokal dan UMKM di Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KADIN Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait pertimbangan organisasi dalam mengakomodasi mantan terpidana ke dalam pucuk pimpinan kepengurusan daerah.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








