HALSEL,Coretansatu.com – Kepala Desa Akejailolo, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Burhan Safar, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pejabat pemerintahan desa tersebut terlibat langsung dalam pengelolaan peralatan utama pengolahan bahan tambang.
Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, dugaan keterlibatan Burhan Safar terungkap dari penggunaan tromol, dalam proses pengolahan material tambang.
“Selain memiliki tromol kepala Desa akejailolo juga memilki lubang tambang emas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain melanggar hukum, praktik tambang liar ini dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem hutan dan perairan, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Lebih dari itu, sebagai pejabat publik yang mendapat amanah mengelola pemerintahan desa, keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini memiliki konsekuensi berat.
Jika terbukti bersalah, Burhan Safar tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif paling berat hingga pemberhentian dari jabatannya karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat.
Menyikapi dugaan yang berkembang, warga dan berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Penindakan tegas dianggap sangat penting agar praktik ilegal ini tidak terus merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan di daerah tersebut.
Hingga Berita ini dipublish, awak Media Masi berupaya mengonfermasi Kepala Desa akejailolo untuk mendapatkan tanggapan resmi.
Editor : Admin Coretansatu.com








