HALSEL,Coretansatu.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Polres Halmahera Selatan memasuki babak baru. Korban Ferdi Latumeten dan pihak terduga pelaku akhirnya dipertemukan dalam proses mediasi yang digelar di Aula Polres Halmahera Selatan pada 17 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu oknum yang diduga terlibat, Bripda Delfry Fisno Daeng, secara terbuka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesediaan bertanggung jawab secara materiil.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan dalam mediasi itu dia menyampaikan siap bertanggung jawab dengan memberikan uang sebesar Rp5 juta sesuai kemampuannya,” ungkap saksi korban, Sarwin Hi. Hakim, kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan ini menjadi poin penting dalam penanganan kasus yang sempat memicu keresahan publik. Namun perhatian masyarakat belum berkurang, mengingat insiden tersebut disebut melibatkan tiga oknum anggota polisi, bukan hanya satu orang.
Sejumlah pihak menilai, penyelesaian lewat mediasi saja dirasa belum cukup. Kasus yang menyangkut aparat penegak hukum perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan etik dan penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Publik mendesak institusi Polri menunjukkan komitmen nyata menegakkan disiplin tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas kepolisian, apakah benar dapat menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum secara adil.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Polres Halmahera Selatan terkait langkah lanjutan terhadap tiga oknum anggota yang juga disebut terlibat. Masyarakat berharap proses berjalan transparan agar tidak muncul anggapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Editor : Admin Coretansatu.com








