LPP Tipikor Siap Laporkan Dugaan Skandal ADD Fidi Jaya, Pencairan Rp1 M Diduga Sarat Pelanggaran

- Penulis Berita

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizk

Foto:Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizk

HALTENG, Coretansatu.com – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, semakin terungkap dan menuai kecaman keras. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizky, secara tegas mengecam langkah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, serta Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih, Oktavianus S. Pangaja. Keduanya diduga kuat bersekongkol memaksakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai lebih dari Rp1 miliar dengan prosedur yang dinilai cacat hukum dan melanggar mekanisme administrasi keuangan.

Kecaman ini disampaikan Fandi di hadapan awak media, Minggu (25/5/2026), menanggapi fakta pencairan dana yang terjadi pada 13 Maret 2026 silam. Menurut hasil pemantauan dan penghimpunan data yang dilakukan lembaganya, keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan anggaran tersebut merupakan tindakan janggal, tidak berdasar aturan, dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Fandi menyoroti fakta krusial bahwa saat pencairan dilakukan, Oktavianus sebenarnya sudah tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa aktif. Diketahui, Oktavianus sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus merangkap Bendahara Desa. Namun, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 9 Mei 2026, ia telah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju bertarung sebagai calon pemimpin desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peran Oktavianus dalam pencairan anggaran miliaran rupiah ini terkesan dipaksakan. Padahal, dia sudah tidak memiliki kewenangan ataupun dasar hukum untuk terlibat dalam proses tersebut, tetapi justru tetap dilibatkan secara aktif oleh Plt Kepala Desa,” tegas Fandi dengan nada tegas.

Menurut peraturan yang berlaku, tepatnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan hingga pencairan keuangan desa hanya sah dan dapat dilakukan oleh pejabat desa yang masih aktif, memiliki jabatan struktural, serta memiliki kewenangan sah sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Kondisi di Desa Fidi Jaya dinilai semakin menyimpang karena saat kejadian, desa tersebut masih memiliki Bendahara Desa yang aktif dan sah menjabat, yakni Iswandi. Secara prosedur, seharusnya Iswandi lah yang berhak dan wajib mendampingi pemimpin desa dalam proses pencairan, bukan pihak yang sudah mengundurkan diri.

“Kalau sudah bukan pejabat aktif lalu ikut mengurus pencairan dana desa miliaran rupiah, ini sangat patut dipertanyakan. Apalagi desa masih memiliki bendahara aktif. Seharusnya persoalan administrasi diselesaikan lewat mekanisme resmi, bukan malah melibatkan pihak yang tidak punya kapasitas jabatan sama sekali,” kritisi Fandi.

Lebih jauh, Fandi menegaskan bahwa tindakan memasukkan pihak luar jabatan ke dalam proses krusial keuangan negara di tingkat desa sangat berisiko. Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah maladministrasi, namun membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Bahkan, ia menyinggung kemungkinan unsur pidana korupsi dapat dikenakan jika terbukti ada penggunaan pengaruh jabatan atau penyimpangan prosedur untuk mempermudah pencairan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika ada penyalahgunaan pengaruh atau kewenangan dalam proses pencairan anggaran, maka persoalan ini bisa masuk ranah pidana. Hal itu bisa merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” perjelasnya.

Aspek lain yang tak kalah krusial dan disoroti Fandi adalah unsur konflik kepentingan. Saat pencairan dilakukan pada Maret lalu, Oktavianus berstatus sebagai calon kepala desa yang sedang bersiap menghadapi kontestasi demokrasi. Melibatkan calon dalam pengurusan uang desa dinilai mencederai prinsip netralitas dan sangat rawan digunakan untuk kepentingan politik praktis guna memenangkan suara.

“Pihak yang sedang berkontestasi dalam Pilkades semestinya menjaga jarak dari pengelolaan keuangan desa. Jika tetap ikut dalam pencairan dana, tentu publik dapat menilai adanya potensi pengaruh terhadap dinamika Pilkades. Ini mencederai asas pemilihan yang bersih dan adil,” ujarnya.

DPD LPP Tipikor Halteng mengaku saat ini telah mengantongi beragam bukti otentik, mulai dari dokumen administrasi hingga keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran ini. Lembaga pengawas ini bertekad menindaklanjuti kasus ini hingga ke meja hijau. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera dilayangkan ke sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten, Kepolisian Resor Halmahera Tengah, hingga Kejaksaan Negeri setempat.

“Semua bukti dan pengakuan sudah kami kantongi. Kasus ini layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan ADD yang nilainya sangat besar. Kami ingin pastikan keuangan desa dijaga ketat dan tidak ada yang berani main-main dengan uang rakyat,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:45

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:18

Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:16

Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:55

Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:08

Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56

Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terbaru