TERNATE,Coretansatu.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali turun ke jalan dan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (30/4/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tuntutan sebelumnya, di mana mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan penyimpangan anggaran dan korupsi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut masih berjalan di tempat dan belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Salah satu sorotan utama adalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halbar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Jailolo pada tahun 2017, yang nilainya mencapai Rp159,5 miliar.
Menurut Sartono, kasus ini belum terungkap seluruhnya dan masih banyak pihak yang diduga terlibat namun belum diproses secara maksimal. Salah satunya adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halbar, Chuzaemah Djauhar. Meskipun pernah diperiksa penyidik pada 14 Maret 2022 silam, Sartono menilai peran Chuzaemah saat itu sangat strategis dan krusial dalam alur pengelolaan dana tersebut, sehingga wajib diperiksa secara mendalam dan menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Kejati tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang terlibat, betapapun tingginya jabatan yang pernah dipegang, harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jangan sampai ada yang terlindungi hanya karena alasan tertentu,” tegas Sartono.
Selain kasus dana pinjaman senilai Rp159,5 miliar itu, GPM juga menyoroti sejumlah persoalan serius lainnya di Halbar yang hingga kini belum menemui titik terang. Di antaranya adalah dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang kini mangkrak, dugaan pemotongan dana desa di seluruh wilayah Halbar, serta penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp208,5 miliar. Padahal, persoalan dana PEN sebelumnya sudah disorot dan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Halbar, namun sayangnya hingga saat ini belum ada perkembangan berarti.
Tak berhenti di kasus-kasus lama, GPM juga mengangkat isu baru yang dinilai mencurigakan, yakni penyaluran anggaran program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap I tahun 2026 yang diduga bermasalah. Sartono bahkan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera memeriksa Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Halbar, Ismail H Buamona, terkait hal ini.
Sartono memaparkan data yang cukup mencengangkan: anggaran kesehatan di Halbar terus meningkat tajam dari tahun ke tahun. Pada 2024 nilainya mencapai Rp17.550.861.936, lalu naik signifikan pada 2025 menjadi Rp22.772.670.656, yang dialokasikan untuk 15 puskesmas di seluruh wilayah Halbar.
Mekanisme pencairannya pun dilakukan dalam tiga tahap setiap tahun, di mana setiap tahap terbagi lagi ke dalam beberapa gelombang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp153 juta hingga Rp538 juta lebih per puskesmas.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga memasuki akhir April 2026, realisasi penyaluran anggaran BOK tahun ini baru mencapai Rp3.908.931.984. Angka ini dinilai sangat jauh dari target yang seharusnya tercapai. Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), target minimal realisasi belanja barang pada akhir Maret saja seharusnya sudah mencapai 15 persen.
“Fakta ini menunjukkan bahwa penyaluran dana tahap I tahun 2026 ini sepertinya belum berjalan lancar, bahkan terkesan macet dan bermasalah. Ada apa sebenarnya di balik keterlambatan dan ketidaksesuaian angka ini? Kami ingin aparat segera menelusurinya agar tidak ada kerugian negara yang tersembunyi,” ujar Sartono.
Oleh karena itu, ia meminta agar Polda maupun Kejati segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan beserta Kepala Bidang P2P. Langkah ini dianggap perlu untuk membongkar segala dugaan penyimpangan sekaligus menghapus pandangan negatif publik yang sudah menguat terkait pengelolaan anggaran kesehatan di daerah tersebut.
“Kami tidak akan diam dan terus mengawal semua kasus ini sampai ada keadilan yang nyata. Uang rakyat harus dijaga dengan baik, dan pelaku penyimpangan harus bertanggung jawab seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sartono.
Editor : Admin Coretansatu.com









