Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Tambang Emas

Foto: ilustrasi Tambang Emas

HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan emas milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) serta merkuri yang berpotensi merusak lingkungan.

Hasan Hanafi bukanlah nama asing bagi warga setempat. Ia dikenal sebagai salah satu “bos besar” dalam praktik pertambangan emas di daerah tersebut, dengan fasilitas yang terbilang lengkap sehingga aktivitas tambangnya terus berjalan tanpa henti, bahkan menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa ia seolah-olah kebal hukum.

Penelusuran media menemukan kejanggalan serius terkait legalitas izin yang dimilikinya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi terkesan tidak sinkron dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, Desa Anggai pernah memiliki WPR pada tahun 2012, namun status tersebut telah kedaluwarsa dan tidak lagi berlaku. Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menerbitkan IPR atas nama Hasan Hanafi pada tahun 2023 dengan nomor: 502/02/DPMPTSP/IPR/1/2023.

Menurut peraturan, penerbitan IPR harus didahului dengan penetapan WPR, yang merupakan dasar hukum untuk menentukan wilayah yang dapat dikelola masyarakat secara legal. Tanpa adanya WPR, penerbitan IPR berpotensi cacat hukum. Lebih lanjut, lokasi operasi tambang miliknya juga masuk dalam kawasan pengusulan WPR terbaru, semakin menguatkan dugaan aktivitas ilegal.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa IPR milik Hasan Hanafi mencakup area seluas 5 hektare dengan masa berlaku selama 10 tahun.

Dari sisi lingkungan, meskipun memiliki dokumen UKL-UPL, praktik di lapangan menunjukkan penggunaan bahan kimia berbahaya secara masif. Terdapat sebanyak tiga unit tong yang menggunakan sianida (CN) serta lima unit tromol dengan merkuri.

Polemik seputar tambang emas ini bukan hal baru dan telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum baik Polsek setempat maupun Polres Halsel belum menunjukkan langkah tegas.

Hingga berita ini dipublish, Hasan Hanafi masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media

untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang muncul.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30