HALSEL,CM — Pemilik akun Facebook berinisial Asriyana Ana resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Mahmud Tanggule didampingi kuasa hukumnya, Mudafar H. Din, S.H. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/484/VIII/2026/SPKT, pengaduan ini resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIT.
Kuasa hukum korban, Mudafar H. Din, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari unggahan akun Facebook asli atas nama @Astriyana Ana. Unggahan tersebut disebarkan secara terbuka di halaman grup Facebook Jual Beli Area Bacan dan Info Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam postingannya, akun tersebut secara sepihak menyebut kliennya sebagai “wartawan palsu”, memuat nomor telepon seluler pribadi korban, hingga mendesak Gubernur agar mencopot profesi korban.
“Memposting nama dan nomor handphone pribadi seseorang ke ruang publik tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum,” tegas Mudafar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Mudafar menilai tindakan terlapor telah merugikan kehormatan serta mencemarkan nama baik kliennya di ruang publik. Pihaknya mendesak agar pemilik akun dijerat dengan regulasi berlapis, yakni:
Undang-Undang ITE (Pasal 32 Ayat 1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi / UU PDP (Pasal 65 & 67): Mengatur bahwa nomor handphone merupakan data pribadi yang dilindungi. Penyebaran secara melawan hukum untuk tujuan merugikan orang lain diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A UU ITE): Dikenakan jika penyebaran identitas dan nomor kontak pribadi disertai narasi untuk menyerang kehormatan serta mempermalukan korban di media sosial.
Melalui laporan ini, Mudafar H. Din, S.H. berharap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional demi tegaknya supremasi hukum.
Editor : Admin Coretansatu.com









