TERNATE,CM – Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret puluhan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan serta seorang oknum bernama Aboy Tendean dipastikan akan terus bergulir. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate menegaskan skandal ini tidak bisa dihentikan begitu saja, meski ada pihak yang mencoba mencabut laporan.
Ketua DPD LPP Tipikor Kota Ternate, Thusry Karim, menjelaskan perkara ini dikategorikan sebagai delik umum, bukan delik aduan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan demi menyelamatkan uang negara.
Proses hukum wajib berjalan terus. Kasus ini melibatkan uang rakyat yang diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Thusry.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan bedah kasus yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010, LPP Tipikor Ternate menemukan dua pelanggaran krusial dalam skandal ini.
Modus operandi puluhan kepala desa yang nekat menggunakan Dana Desa untuk melunasi utang pribadi beserta bunga fantastis mencapai 40%. Tindakan ini dinilai nyata-nyata telah merugikan keuangan negara.
Adanya praktik pelepasan uang atau pinjaman modal dengan bunga sepihak tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Siasat licik dalam kasus ini kian benderang setelah LPP Tipikor mengendus adanya aliran dana hasil korupsi yang disetorkan langsung kepada pihak rentenir. Guna menyamarkan kejahatan tersebut, para oknum kepala desa diduga menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, seolah-olah anggaran habis terserap untuk program pembangunan desa.
Thusry menjabarkan unsur TPPU dalam pusaran kasus ini dinilai telah terpenuhi. Pihak penerima aliran dana berpotensi besar ikut terseret ke dalam jeruji besi.
“Jika penerima dana mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ia terima berasal dari Dana Desa, maka ia dapat dijerat sebagai Pelaku Pasif TPPU berdasarkan Pasal 5 UU No. 8/2010,” cetusnya.
Melihat urgensi kasus yang berdampak luas bagi masyarakat Halmahera Selatan, LPP Tipikor Kota Ternate mendesak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk tetap teguh dan mempercepat proses hukum tanpa
Sebagai langkah konkret dan demi memastikan pengusutan berjalan transparan, LPP Tipikor Ternate dijadwalkan terbang ke Jakarta guna melaporkan skandal ini secara resmi kepada Kabareskrim Mabes Polri pada Jumat (28/8). Langkah ini diambil agar kasus penyelewengan Dana Desa tersebut mendapatkan atensi dan pengawasan langsung dari Kapolri.
Editor : Admin Coretansatu.com









