Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Rp17,5 Miliar, 

- Penulis Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com– Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, resmi berstatus tersangka. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan nama Aliong dalam jerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp17,5 miliar.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup dan kuat seiring berlanjutnya pengembangan hasil penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/05/2026). Menurutnya, langkah hukum selanjutnya yang akan segera dilakukan pihak kejaksaan adalah memanggil mantan orang nomor satu di Pulau Taliabu tersebut untuk menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka di kantor Kejati Maluku Utara, Ternate.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas Sufari.

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan tajam publik sejak awal proses hukum digulirkan, mengingat nilai proyek yang sangat besar dan dugaan ketidakberesan yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sementara yang dilakukan tim penyidik, proyek ini diduga telah merugikan negara dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Kerugian sebesar itu diduga kuat terjadi akibat sejumlah pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Indikasi yang terungkap antara lain penyalahgunaan alokasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan perundang-undangan, hingga adanya dugaan pengondisian proyek yang merugikan keuangan daerah.

Sebelum menjerat nama Aliong Mus yang merupakan pemegang kebijakan tertinggi saat proyek itu digulirkan, penyidik Kejati Maluku Utara terlebih dahulu telah menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga nama itu adalah Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang menjadi pelaksana pekerjaan, serta dua pihak lain yakni Suprayidno dan Melanton.

Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan untuk berkembang. Penyidik belum menutup pintu dan masih membuka ruang adanya keterlibatan pihak lain yang dianggap memiliki peran serta dan tanggung jawab hukum dalam aliran dana serta pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.

Dalam waktu dekat, Aliong Mus dijadwalkan akan menghadap penyidik di Kejati Maluku Utara guna memberikan keterangan dan pertanggungjawaban atas kebijakan dan pelaksanaan proyek pembangunan Istana Daerah yang kini berujung pada kasus hukum besar ini. Publik menanti langkah tegas penegak hukum agar kasus ini tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pulau Taliabu.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:45

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:18

Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:16

Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:55

Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:08

Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56

Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terbaru