HALTENG, Coretansatu.com – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, semakin terungkap dan menuai kecaman keras. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizky, secara tegas mengecam langkah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, serta Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih, Oktavianus S. Pangaja. Keduanya diduga kuat bersekongkol memaksakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai lebih dari Rp1 miliar dengan prosedur yang dinilai cacat hukum dan melanggar mekanisme administrasi keuangan.
Kecaman ini disampaikan Fandi di hadapan awak media, Minggu (25/5/2026), menanggapi fakta pencairan dana yang terjadi pada 13 Maret 2026 silam. Menurut hasil pemantauan dan penghimpunan data yang dilakukan lembaganya, keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan anggaran tersebut merupakan tindakan janggal, tidak berdasar aturan, dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Fandi menyoroti fakta krusial bahwa saat pencairan dilakukan, Oktavianus sebenarnya sudah tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa aktif. Diketahui, Oktavianus sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus merangkap Bendahara Desa. Namun, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 9 Mei 2026, ia telah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju bertarung sebagai calon pemimpin desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran Oktavianus dalam pencairan anggaran miliaran rupiah ini terkesan dipaksakan. Padahal, dia sudah tidak memiliki kewenangan ataupun dasar hukum untuk terlibat dalam proses tersebut, tetapi justru tetap dilibatkan secara aktif oleh Plt Kepala Desa,” tegas Fandi dengan nada tegas.
Menurut peraturan yang berlaku, tepatnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan hingga pencairan keuangan desa hanya sah dan dapat dilakukan oleh pejabat desa yang masih aktif, memiliki jabatan struktural, serta memiliki kewenangan sah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kondisi di Desa Fidi Jaya dinilai semakin menyimpang karena saat kejadian, desa tersebut masih memiliki Bendahara Desa yang aktif dan sah menjabat, yakni Iswandi. Secara prosedur, seharusnya Iswandi lah yang berhak dan wajib mendampingi pemimpin desa dalam proses pencairan, bukan pihak yang sudah mengundurkan diri.
“Kalau sudah bukan pejabat aktif lalu ikut mengurus pencairan dana desa miliaran rupiah, ini sangat patut dipertanyakan. Apalagi desa masih memiliki bendahara aktif. Seharusnya persoalan administrasi diselesaikan lewat mekanisme resmi, bukan malah melibatkan pihak yang tidak punya kapasitas jabatan sama sekali,” kritisi Fandi.
Lebih jauh, Fandi menegaskan bahwa tindakan memasukkan pihak luar jabatan ke dalam proses krusial keuangan negara di tingkat desa sangat berisiko. Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah maladministrasi, namun membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Bahkan, ia menyinggung kemungkinan unsur pidana korupsi dapat dikenakan jika terbukti ada penggunaan pengaruh jabatan atau penyimpangan prosedur untuk mempermudah pencairan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika ada penyalahgunaan pengaruh atau kewenangan dalam proses pencairan anggaran, maka persoalan ini bisa masuk ranah pidana. Hal itu bisa merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” perjelasnya.
Aspek lain yang tak kalah krusial dan disoroti Fandi adalah unsur konflik kepentingan. Saat pencairan dilakukan pada Maret lalu, Oktavianus berstatus sebagai calon kepala desa yang sedang bersiap menghadapi kontestasi demokrasi. Melibatkan calon dalam pengurusan uang desa dinilai mencederai prinsip netralitas dan sangat rawan digunakan untuk kepentingan politik praktis guna memenangkan suara.
“Pihak yang sedang berkontestasi dalam Pilkades semestinya menjaga jarak dari pengelolaan keuangan desa. Jika tetap ikut dalam pencairan dana, tentu publik dapat menilai adanya potensi pengaruh terhadap dinamika Pilkades. Ini mencederai asas pemilihan yang bersih dan adil,” ujarnya.
DPD LPP Tipikor Halteng mengaku saat ini telah mengantongi beragam bukti otentik, mulai dari dokumen administrasi hingga keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran ini. Lembaga pengawas ini bertekad menindaklanjuti kasus ini hingga ke meja hijau. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera dilayangkan ke sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten, Kepolisian Resor Halmahera Tengah, hingga Kejaksaan Negeri setempat.
“Semua bukti dan pengakuan sudah kami kantongi. Kasus ini layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan ADD yang nilainya sangat besar. Kami ingin pastikan keuangan desa dijaga ketat dan tidak ada yang berani main-main dengan uang rakyat,”Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








