PETI di Obi Makin Parah, Klaim Penertiban Polres Halsel Terbantahkan

- Penulis Berita

Rabu, 8 April 2026 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com–Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) oleh Polres Halmahera Selatan di wilayah Pulau Obi dinilai belum menyentuh akar masalah. Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal ini masih berjalan masif dan terbuka, meski aparat sebelumnya telah melakukan razia bahkan memasang garis polisi (police line).

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penambangan liar masih tersebar luas di sejumlah titik vital. Di Desa Anggai, Kecamatan Obi, kegiatan ini masih berlangsung di area Tua, Santari, hingga Spidang. Sementara di Kecamatan Obi Barat, titik panasnya berada di Desa Manatahan, Jikohai, dan Soasangaji.

Yang mengejutkan, para penambang mengaku tidak takut dan tetap melanjutkan pekerjaan mereka. Alasannya sederhana: proses hukum yang berjalan dinilai tidak memberikan efek jera dan terkesan berjalan di tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Amirudin dan Arwin itu sudah lama menambang di Anggai dan Manatahan. Katanya diproses sejak 2025, tapi tidak ada kelanjutan. Jadi kami tetap menambang,” ungkap salah satu penambang di Desa Anggai kepada awak media, Rabu (08/04/2026).

Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa penanganan kasus di tingkat penyidikan belum berjalan maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek gentar bagi pelaku.

Berkas Dikembalikan Jaksa, Masih Tahap Perbaikan

Diketahui, dua nama yang disebut, Amirudin dan Arwin, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap atau statusnya P-19.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan, AIPDA Ikram Tuatoi.

“Berkas kita sudah tahap I, tapi dari Jaksa statusnya P-19. Kami masih berupaya untuk melengkapi berkasnya sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ikram singkat.

Kondisi ini menjelaskan mengapa hingga saat ini belum ada vonis atau tindakan tegas yang menjerat para pelaku, yang justru dimanfaatkan oleh kelompok lain untuk terus beroperasi tanpa rasa takut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata agar penegakan hukum terhadap praktik perusak lingkungan ini benar-benar tuntas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru