Pembangunan Ruas Jalan Oleh BPJN Di Weda–Mafa–Matuting–Saketa, Diduga Gunakan Matrial Galian C Ilegal

- Penulis Berita

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Pengambilan Matrial Oleh PT.Buli Bangun

Foto, Pengambilan Matrial Oleh PT.Buli Bangun

Maluku Utara,Coretansatu.com— Pembangunan preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kini menuai sorotan publik.

Proyek bernilai besar yang dilaksanakan PT Buli Bangun dengan pelaksana lapangan Reny Laos tersebut diduga kuat memanfaatkan material Galian C ilegal.

Pelaksanaan jalan nasional yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 itu dinilai sarat kejanggalan, terutama terkait sumber material yang digunakan dalam pekerjaan fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan media di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menunjukkan dua unit ekskavator berukuran besar tengah mengeruk sebuah bukit kecil hingga nyaris rata. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Ironisnya, salah satu operator alat berat bernama Azi, yang ditemui awak media di lokasi, mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan yang dikeruk.

“Ada dua unit ekskavator di sini, satu milik pribadi saya dan satu lagi milik PT Buli Bangun. Material galian ini dibawa untuk pekerjaan jalan ruas Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikerjakan oleh kontraktor Reny Laos,” ungkap Azi.

Keterangan tersebut diperkuat pengakuan warga sekitar area penggalian. Mereka menyebut aktivitas pengambilan material telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin menggunakan dump truck menuju lokasi pekerjaan jalan nasional.

“Setahu kami, lokasi galian itu tidak memiliki izin. Tapi materialnya dipakai untuk pekerjaan jalan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penggunaan material Galian C tanpa izin ini dinilai mencederai integritas pembangunan yang bersumber dari anggaran publik. Selain itu, aktivitas penggalian ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pengambilan material.

Sementara itu, pengawas lapangan yang akrab disapa Samsul, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa material dari lokasi tersebut digunakan dalam pekerjaan PT Buli Bangun.

“Material galian itu dibawa ke lokasi untuk difungsikan pada pekerjaan penurunan badan jalan dan pekerjaan racing,” singkatnya.

Sementara itu, kontraktor Reny Laos maupun pihak BPJN Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan Galian C ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30