HALTENG,Coretansatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor Halteng) resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, Arief Djalaludin, ke Kejaksaan Negeri Halteng, Selasa (25/11/2025). Laporan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek tahun sebelumnya, yang juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
“Hasil audit BPK membenarkan adanya tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR Halteng yang tidak jelas penyelesaiannya. Ini meliputi Peningkatan Jalan Tanah Ke-Hotmix Trans Waleh Kecamatan Utara senilai Rp4,9 miliar, Peningkatan Jalan Lapen Ke-Hotmix Kecamatan Weda Selatan senilai Rp4 miliar lebih, dan Peningkatan Jalan Tanah Ke-Hotmix Ruas Jalan Sif – Palo (DAK AFIRMASI) senilai Rp11 miliar lebih,” beber Fandi Rizky di depan kantor Kejaksaan Negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Fandi Rizky (FR) mengungkapkan bahwa denda keterlambatan ketiga paket tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pada ketiga paket senilai Rp6.861.000.000,-.
“Kami mencurigai adanya indikasi anggaran dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak. Kualitas material yang digunakan tidak layak, dan beberapa bagian jalan sudah terlihat kerusakannya,” tegasnya.
Laporan yang diajukan LPP-Tipikor Halteng juga menyertakan sejumlah bukti awal, termasuk dokumen perbandingan anggaran, foto-foto kondisi jalan, dan dokumen temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023-2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Proses pengerjaan proyek ini terkesan tidak transparan dan mengabaikan prinsip-prinsip normatif dalam ketentuan konstruksi barang dan jasa pemerintah. Kami menduga ada kongkalikong untuk meraup keuntungan pribadi. Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri bisa mengungkap deretan dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah,” pungkas Fandi Rizky.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait dan rekanan masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan.
Editor : Editor_Coretansatu









