HALSEL, Coretansatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik SK pelantikan empat kepala desa memanas setelah Anggota DPRD Fraksi Golkar dan Ketua Dewan Kehormatan Gufran Mahmud, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Alih-alih menunjukkan ketegasan sebagai wakil rakyat, Gufran justru meminta bantuan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) untuk menekan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menyerahkan SK pelantikan.
“DPRD juga sampai saat ini belum mendapatkan SK pelantikan. Kami minta bantuan teman-teman Barah untuk sama-sama mendesak DPMD. Kami kewalahan,” ujar Gufran dalam forum RDP, Kamis (3/10).
Pernyataan tersebut langsung memantik kritik keras dari Ketua BARAH, Adi Hi. Adam. Ia menilai sikap Gufran bukan saja keliru, tetapi juga mempermalukan institusi DPRD.
“Gufran Mahmud ini sebenarnya sengaja atau memang tidak paham? Masa anggota DPRD minta SK ke Barah? Kalau kejahatan dilindungi dengan kejahatan, maka tunggu saja kehancuran. Anda ini legislatif, punya fungsi pengawasan, bukan minta tolong masyarakat sipil untuk carikan SK,” tegas Adi.
Adi juga menuding, tindakan Gufran memperlihatkan hilangnya integritas sebagian anggota DPRD. “Kalau hanya berani bicara lalu kabur dari RDP, itu tanda Anda tidak serius membela rakyat. Sikap seperti ini jelas melemahkan martabat DPRD dan menjadikan Barah sebagai tameng untuk menutupi kelemahan Anda sendiri.
Lebih jauh, Ketua BARAH menilai Gufran tidak lebih dari sekadar “penyambung lidah” pemerintah daerah, khususnya membela kebijakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang dinilai melanggar hukum. Padahal, pelantikan kepala desa yang melanggar Hukum adalah masalah serius yang telah mencederai marwah peradilan dan tata kelola pemerintahan desa,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com