TERNATE,Coretansatu.com — Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan, Publik mendesak pemerintah Indonesia agar segera menghentikan kegiatan penambangan nikel di pulau kecil Sedikitnya ada tiga perusahaan yang mengeruk tanah di pulau ini, yakni PT Anugerah Sukses Mining, PT Bartra Putra Mulia, dan PT Mineral Trobos.
Pulau Gebe hanya memiliki luas 224 km² dan dilindungi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Namun demikian, pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi oleh para mafia tambang.
Deretan Pemilik Saham, Siapa Saja?
1. PT Anugrah Sukses Mining
● PT Harum Resources (99%)
● Agus Pujianto (1%)
2. PT Bartra Putra Mulia
● PT Kyara Sukses Investama (25%)
● PT Ayoda Sukses Investama (25%)
● PT Merlot Grup Indonesia (25%)
● PT Rowan Sukses Investama (25%)
3. PT Mineral Trobos
● Fabian Nahusuly (10%)
● Lauritzke Mantulameten (90%)
Editor : Admin Coretansatu.com