Tambang Nikel Plat Merah Diduga Abaikan jaminan Reklamasi 

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 03:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Tambang

Foto ilustrasi Tambang

TERNATE,Coretansatu.com — Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Data dari Kementerian ESDM, anak usaha dari PT Aneka Tambang atau Antam itu, diduga belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pemulihan tambang.

Mudasir meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut perusahaan yang tidak menempatkan dana Jamrek atau jaminan berdasarkan luas lahan yang di eksploitasi (kelola).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

“Regulasi menyebutkan bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di bank pemerintah melalui rekening bersama. Namun faktanya PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo yang merupakan perusahaan plat merah tidak menempatkan jaminan reklamasi. Kami minta KPK segera turun tangan,” ujar Mudasir Ishak kepada wartawan, Jum’at (26/9/2025).

Ia menegaskan bahwa regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi (OP) sejak konsesi diberikan pemerintah. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan reklamasi yang hanya dapat digunakan, jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasinya (close mining) tidak memenuhi kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.

“Jika sewaktu-waktu perusahaan tidak memenuhi kewajiban reklamasi, maka pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi menggunakan dana tersebut. Pertanyaannya, kalau perusahaan tidak menempatkan jaminan dan sewaktu-waktu mereka tidak memenuhi kewajiban itu, maka siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Untuk itu, Mudasir meminta KPK segera memeriksa jaminan yang harus dibayarkan perusahaan tambang, ia juga mendesak pemerintah agar segera menghentikan aktivitas kedua perusahaan itu. “Pemerintah jangan tinggal diam. Jangan mentang-mentang BUMN lalu seenaknya merusak alam kami tanpa mau penuhi kewajiban. Kami minta segera hentikan aktivitas mereka,” tutup Mudasir.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih berupaya mengonfirmasi ke pihak perusahaan terkait dugaan tidak menempatkan dana Jamrek.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Fasilitas Vital Pelabuhan Yaba Tak Terurus, Kinerja Kepala UPP Babang Jadi Sorotan
Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:19

Fasilitas Vital Pelabuhan Yaba Tak Terurus, Kinerja Kepala UPP Babang Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46