Tambang Nikel Plat Merah Diduga Abaikan jaminan Reklamasi 

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 03:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Tambang

Foto ilustrasi Tambang

TERNATE,Coretansatu.com — Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Data dari Kementerian ESDM, anak usaha dari PT Aneka Tambang atau Antam itu, diduga belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pemulihan tambang.

Mudasir meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut perusahaan yang tidak menempatkan dana Jamrek atau jaminan berdasarkan luas lahan yang di eksploitasi (kelola).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

“Regulasi menyebutkan bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di bank pemerintah melalui rekening bersama. Namun faktanya PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo yang merupakan perusahaan plat merah tidak menempatkan jaminan reklamasi. Kami minta KPK segera turun tangan,” ujar Mudasir Ishak kepada wartawan, Jum’at (26/9/2025).

Ia menegaskan bahwa regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi (OP) sejak konsesi diberikan pemerintah. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan reklamasi yang hanya dapat digunakan, jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasinya (close mining) tidak memenuhi kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.

“Jika sewaktu-waktu perusahaan tidak memenuhi kewajiban reklamasi, maka pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi menggunakan dana tersebut. Pertanyaannya, kalau perusahaan tidak menempatkan jaminan dan sewaktu-waktu mereka tidak memenuhi kewajiban itu, maka siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Untuk itu, Mudasir meminta KPK segera memeriksa jaminan yang harus dibayarkan perusahaan tambang, ia juga mendesak pemerintah agar segera menghentikan aktivitas kedua perusahaan itu. “Pemerintah jangan tinggal diam. Jangan mentang-mentang BUMN lalu seenaknya merusak alam kami tanpa mau penuhi kewajiban. Kami minta segera hentikan aktivitas mereka,” tutup Mudasir.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih berupaya mengonfirmasi ke pihak perusahaan terkait dugaan tidak menempatkan dana Jamrek.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Ditengah Efisiensi, KNPI Sebut HUT Halsel Hamburkan Uang untuk Agenda Seremonial
PLN Bacan Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Bacan Barat Utara, Gangguan Jaringan Disebabkan Tali Liar Melilit Kabel
Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel
Omzet Meroket hingga Rp2,5 Juta per Hari, Penyelenggaraan Porprov V Beri Dampak Nyata bagi Warga Tobelo
Pengangguran Tidore Turun Bukan karena Pemda, Melainkan Efek Industri Nikel IWIP
Pemprov Malut Tepis Isu Pengkondisian Proyek di Balik Sepinya Kontraktor Lokal
Maju Muscab Pemuda Pancasila Halsel, Putra Obi Sandri Sanangka Siap Bawa Perubahan
Arfan Rusli Andili: Jangan Anggap Biasa Rupiah Melemah dan BBM Terus Naik

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:20

Ditengah Efisiensi, KNPI Sebut HUT Halsel Hamburkan Uang untuk Agenda Seremonial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42

PLN Bacan Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Bacan Barat Utara, Gangguan Jaringan Disebabkan Tali Liar Melilit Kabel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:10

Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29

Omzet Meroket hingga Rp2,5 Juta per Hari, Penyelenggaraan Porprov V Beri Dampak Nyata bagi Warga Tobelo

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:32

Pemprov Malut Tepis Isu Pengkondisian Proyek di Balik Sepinya Kontraktor Lokal

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:37

Maju Muscab Pemuda Pancasila Halsel, Putra Obi Sandri Sanangka Siap Bawa Perubahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:37

Arfan Rusli Andili: Jangan Anggap Biasa Rupiah Melemah dan BBM Terus Naik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:33

Dituding Bohongi Publik Soal Telkomsel, Ketua FPTI Halut Didesak Minta Maaf ke Publik

Berita Terbaru

Foto: Ketua BPD Desa Wosi, Daut Hi. Tajudin

Maluku Utara

Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:10