Izin Tambang Tidak ‘Clear’, Anak Usaha Antam Diduga Babat Hutan Produksi Konversi

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate,Coretansatu.com- Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menjadi perhatian publik. Di sana, aktivitas pertambangan nikel ilegal diduga kian masif dan mengancam lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.

Di tengah meningkatnya sorotan, muncul informasi bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal di Halmahera Timur juga melibatkan anak perusahaan Antam yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA).

Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT NKA yang dinilai belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Perusahaan tidak layak beroperasi jika izin tambang belum lengkap,” ujar Mudasir di Ternate, Selasa (16/9).

PT NKA merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 20.763,00 hektar.

Mudasir mempertanyakan kemunculan nama PT NKA di Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ia menduga IUP PT NKA diterbitkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diwajibkan Undang-Undang. “Izin tambang bisa di bilang cacat, penerbitan IUP tanpa lelang itu melanggar Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020,” jelasnya.

Mudasir juga menambahkan bahwa PT NKA juga diduga telah melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Selain itu, perusahaan ini diduga kuat membabat hutan lindung seluas 116,10 hektar, hutan produksi konversi seluas 14,97 hektar, dan hutan produksi terbatas seluas 115,76 hektar.

PA GMNI Maluku Utara berjanji akan mengawal kasus ini dan akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. “Kami PA GMNI serta beberapa teman-teman LSM akan menyambangi KPK dan Kejagung mendesak mereka untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublish, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Nusa Karya Arindo terkait legalitas aktivitas mereka serta dugaan penambangan terbuka di hutan produksi konversi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru