Izin Tambang Tidak ‘Clear’, Anak Usaha Antam Diduga Babat Hutan Produksi Konversi

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate,Coretansatu.com- Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menjadi perhatian publik. Di sana, aktivitas pertambangan nikel ilegal diduga kian masif dan mengancam lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.

Di tengah meningkatnya sorotan, muncul informasi bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal di Halmahera Timur juga melibatkan anak perusahaan Antam yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA).

Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT NKA yang dinilai belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Perusahaan tidak layak beroperasi jika izin tambang belum lengkap,” ujar Mudasir di Ternate, Selasa (16/9).

PT NKA merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 20.763,00 hektar.

Mudasir mempertanyakan kemunculan nama PT NKA di Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ia menduga IUP PT NKA diterbitkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diwajibkan Undang-Undang. “Izin tambang bisa di bilang cacat, penerbitan IUP tanpa lelang itu melanggar Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020,” jelasnya.

Mudasir juga menambahkan bahwa PT NKA juga diduga telah melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Selain itu, perusahaan ini diduga kuat membabat hutan lindung seluas 116,10 hektar, hutan produksi konversi seluas 14,97 hektar, dan hutan produksi terbatas seluas 115,76 hektar.

PA GMNI Maluku Utara berjanji akan mengawal kasus ini dan akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. “Kami PA GMNI serta beberapa teman-teman LSM akan menyambangi KPK dan Kejagung mendesak mereka untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublish, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Nusa Karya Arindo terkait legalitas aktivitas mereka serta dugaan penambangan terbuka di hutan produksi konversi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Fasilitas Vital Pelabuhan Yaba Tak Terurus, Kinerja Kepala UPP Babang Jadi Sorotan
Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:19

Fasilitas Vital Pelabuhan Yaba Tak Terurus, Kinerja Kepala UPP Babang Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46