Izin Tambang Tidak ‘Clear’, Anak Usaha Antam Diduga Babat Hutan Produksi Konversi

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate,Coretansatu.com- Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menjadi perhatian publik. Di sana, aktivitas pertambangan nikel ilegal diduga kian masif dan mengancam lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.

Di tengah meningkatnya sorotan, muncul informasi bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal di Halmahera Timur juga melibatkan anak perusahaan Antam yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA).

Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT NKA yang dinilai belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Perusahaan tidak layak beroperasi jika izin tambang belum lengkap,” ujar Mudasir di Ternate, Selasa (16/9).

PT NKA merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 20.763,00 hektar.

Mudasir mempertanyakan kemunculan nama PT NKA di Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ia menduga IUP PT NKA diterbitkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diwajibkan Undang-Undang. “Izin tambang bisa di bilang cacat, penerbitan IUP tanpa lelang itu melanggar Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020,” jelasnya.

Mudasir juga menambahkan bahwa PT NKA juga diduga telah melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Selain itu, perusahaan ini diduga kuat membabat hutan lindung seluas 116,10 hektar, hutan produksi konversi seluas 14,97 hektar, dan hutan produksi terbatas seluas 115,76 hektar.

PA GMNI Maluku Utara berjanji akan mengawal kasus ini dan akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. “Kami PA GMNI serta beberapa teman-teman LSM akan menyambangi KPK dan Kejagung mendesak mereka untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublish, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Nusa Karya Arindo terkait legalitas aktivitas mereka serta dugaan penambangan terbuka di hutan produksi konversi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru