Pemilik Akun Facebook Asriyana Ana Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran data pribadi 

- Penulis Berita

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mahmud Tanggule didampingi kuasa hukum Mudaffar H.Din S.H,

Foto: Mahmud Tanggule didampingi kuasa hukum Mudaffar H.Din S.H,

HALSEL,CM  — Pemilik akun Facebook berinisial Asriyana Ana resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi melalui media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Mahmud Tanggule didampingi kuasa hukumnya, Mudafar H. Din, S.H. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/484/VIII/2026/SPKT, pengaduan ini resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIT.

Kuasa hukum korban, Mudafar H. Din, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari unggahan akun Facebook asli atas nama @Astriyana Ana. Unggahan tersebut disebarkan secara terbuka di halaman grup Facebook Jual Beli Area Bacan dan Info Halsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam postingannya, akun tersebut secara sepihak menyebut kliennya sebagai “wartawan palsu”, memuat nomor telepon seluler pribadi korban, hingga mendesak Gubernur agar mencopot profesi korban.

“Memposting nama dan nomor handphone pribadi seseorang ke ruang publik tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum,” tegas Mudafar saat memberikan keterangan kepada awak media.

Mudafar menilai tindakan terlapor telah merugikan kehormatan serta mencemarkan nama baik kliennya di ruang publik. Pihaknya mendesak agar pemilik akun dijerat dengan regulasi berlapis, yakni:

Undang-Undang ITE (Pasal 32 Ayat 1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi / UU PDP (Pasal 65 & 67): Mengatur bahwa nomor handphone merupakan data pribadi yang dilindungi. Penyebaran secara melawan hukum untuk tujuan merugikan orang lain diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A UU ITE): Dikenakan jika penyebaran identitas dan nomor kontak pribadi disertai narasi untuk menyerang kehormatan serta mempermalukan korban di media sosial.

Melalui laporan ini, Mudafar H. Din, S.H. berharap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional demi tegaknya supremasi hukum.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

IMM Malut Desak Polda Bongkar Akar Kasus Rentenir Ilegal Pengusaha BT
Skandal Dana Desa Halsel: LPP Tipikor Tolak Penghentian Kasus, Siap Lapor Ke Mabes Polri
Perkuat Integritas dan Moral, Polres Halmahera Selatan Rutin Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Personel
Kapolsek Gane Barat Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Bosso-Dolik
Hormati Hak Demokrasi, Polda Maluku Utara Ingatkan Penyampaian Aspirasi Wajib Tertib
Abrasi di Desa Kolorai Mengancam Sumber Air Warga, Pemda Morotai Didesak Segera Ambil Tindakan Nyata
Budaya Baca Mahasiswa Tergerus Digitalisasi, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Dorong “Iqra Kampus”
Wakapolda Malut Buka FGD: Transformasi Aduan Masyarakat Menuju Polri Responsif

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:29

IMM Malut Desak Polda Bongkar Akar Kasus Rentenir Ilegal Pengusaha BT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59

Pemilik Akun Facebook Asriyana Ana Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran data pribadi 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:22

Skandal Dana Desa Halsel: LPP Tipikor Tolak Penghentian Kasus, Siap Lapor Ke Mabes Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:30

Perkuat Integritas dan Moral, Polres Halmahera Selatan Rutin Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:24

Kapolsek Gane Barat Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Bosso-Dolik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:42

Abrasi di Desa Kolorai Mengancam Sumber Air Warga, Pemda Morotai Didesak Segera Ambil Tindakan Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:33

Budaya Baca Mahasiswa Tergerus Digitalisasi, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Dorong “Iqra Kampus”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:17

Wakapolda Malut Buka FGD: Transformasi Aduan Masyarakat Menuju Polri Responsif

Berita Terbaru