Mangkir Lagi, Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

- Penulis Berita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Kayoa

Foto: Polsek Kayoa

HALSEL,Coretansatu.com — Terlapor kasus dugaan penganiayaan, sekaligus Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, tidak memenuhi panggilan klarifikasi kedua yang diagendakan Polsek Kayoa pada hari ini, Sabtu (1/8/2026).

Ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut tidak menyurutkan langkah tim penyidik meneruskan proses hukum.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, membenarkan bahwa surat undangan panggilan kedua telah resmi dilayangkan kepada terlapor untuk dimintai keterangan hari ini. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan apapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, undangan kedua sudah dilayangkan dan dijadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada hari ini. Namun terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar Kapolsek.

Penyidik kini telah menyiapkan surat undangan klarifikasi ketiga. Jika pada panggilan ketiga ini terlapor kembali mangkir, maka kasus akan langsung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Undangan klarifikasi ketiga akan kembali dilayangkan. Kalau tidak hadir, maka digelar dan naikkan status kasus ke penyidikan,” tegas Kapolsek.

Diketahui, Rahma Bani yanng juga selaku Kepsek SDN 84 Halsel dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan kekerasan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66) warga Orimakurunga pada Senin, 27 Juli 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT tepatnya di depan rumah Adam Bani desa Orimakurunga.

Selain melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan pelaku menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke Polisi.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak silahkan proses saya! saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil di tahan polisi,”Ucap korban meniru perkataan pelaku.

Atas perbuatan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.(*)

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Pasif Kepolisian Soal Tambang Emas di Kusubibi, Memicu Spekulasi Publik Adanya Setoran.
Pengusulan WPR Belum Membuahkan Hasil, Peradin Desak Kapolda Malut Objektif Dalam Penegakan Hukum
Agendakan Kunker ke Halsel, Pangdam XV/Pattimura Beri Arahan Tegas di Yonif TP
Dinas Pendidikan Halsel Tegaskan Kasus Kekerasan Kepsek Rahma Bani Tetap Diproses
Penyegaran Organisasi, Polres Halmahera Selatan Gelar Sertijab Tiga Perwira
Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!
Gerebek Hutan Wayamiga, Polres Halsel Musnahkan Ratusan Liter Cap Tikus
Lawan Krisis Pangan, Halsel Sukseskan Gerakan Sejuta Pohon Sukun

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:19

Mangkir Lagi, Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:30

Sikap Pasif Kepolisian Soal Tambang Emas di Kusubibi, Memicu Spekulasi Publik Adanya Setoran.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42

Pengusulan WPR Belum Membuahkan Hasil, Peradin Desak Kapolda Malut Objektif Dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:26

Agendakan Kunker ke Halsel, Pangdam XV/Pattimura Beri Arahan Tegas di Yonif TP

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:06

Dinas Pendidikan Halsel Tegaskan Kasus Kekerasan Kepsek Rahma Bani Tetap Diproses

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:24

Gerebek Hutan Wayamiga, Polres Halsel Musnahkan Ratusan Liter Cap Tikus

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:41

Lawan Krisis Pangan, Halsel Sukseskan Gerakan Sejuta Pohon Sukun

Berita Terbaru