HALSEL,Coretansatu.Com – Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama, mendesak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk segera membayarkan jasa pelayanan (JASPEL) bagi tenaga kesehatan.
Menurut Junaidi, pembayaran JASPEL bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
“JASPEL ini bukan bonus, melainkan hak yang wajib diberikan. Permenkes sudah jelas mengatur, jadi tidak ada alasan menunda pembayaran,” tegas Junaidi, Selasa (23/9/2025).
Ia menilai, RSUD Labuha yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) justru belum menyalurkan hak tenaga kesehatan, berbeda dengan daerah lain seperti Kota Ternate dan sejumlah kabupaten di Maluku Utara yang sudah membayarkan JASPEL secara normal.
“Ini aneh, di Ternate dan kabupaten lain sudah dijalankan, kenapa hanya RSUD Labuha yang tertahan? Masa selama ini anggarannya dikemanakan?” ujarnya dengan nada heran.
Lebih jauh, Junaidi menegaskan bahwa Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan akan mengawal persoalan ini secara serius. Melalui posisinya di Komisi I DPRD, ia berjanji akan mendorong pemanggilan pihak manajemen RSUD Labuha dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terbuka.
“Kalau ada kendala teknis, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai tenaga kesehatan yang sudah bekerja maksimal justru dirugikan,” katanya menambahkan.
Selain itu, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar konsisten dalam menerapkan regulasi kesehatan. Menurutnya, keterlambatan pembayaran Jaspel tidak hanya menurunkan motivasi tenaga kesehatan, tetapi juga bisa berdampak serius pada kualitas pelayanan publik di RSUD Labuha.
“Komitmen Bupati dan Wakil Bupati adalah meningkatkan pelayanan kesehatan, maka jajarannya harus konsisten dengan aturan. Sekali lagi, Jaspel ini hak para nakes,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur RSUD Labuha, Titin Andriyani, masih dalam upaya dikonfirmasi oleh media.
Editor : Admin.Coretansatu