HALSEL,Coretansatu.Com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, yang juga mahasiswa hukum, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi opini sejumlah praktisi hukum dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait legalitas pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Bung Harmain, penggunaan asas Presumptio Iustae Causa sebagai dasar pembenaran atas pelantikan tersebut perlu dikaji ulang secara cermat. Ia menilai, asas praduga benar memang dikenal dalam hukum administrasi negara, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan Surat Keputusan Bupati dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam konteks ini, asas Supremasi Hukum dan Finalitas Putusan Pengadilan harus ditegakkan guna menghindari ketidakpastian hukum serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Bung Harmain.
Lebih lanjut, Bung Harmain mengkritik pendapat yang membuka peluang adanya gugatan baru apabila pejabat tata usaha negara salah dalam melaksanakan putusan PTUN. Menurutnya, sikap tersebut justru mencerminkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak asas Kepastian Hukum.
“Setiap putusan pengadilan yang telah final wajib dihormati dan dijalankan, bukan ditunda atau diabaikan dengan alasan menunggu proses hukum lanjutan,” tegasnya.
Terkait pernyataan pihak DPMD, Bung Harmain menilai pelantikan kepala desa tanpa menunggu atau menempuh upaya hukum lanjutan yang sah, seperti banding atau penafsiran putusan, hanya akan memperkeruh situasi hukum dan sosial di tingkat desa.
“Pelantikan yang tidak menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht dapat menimbulkan konflik berkepanjangan serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” jelasnya.
Bung Harmain juga menyerukan kepada semua pihak, khususnya pemerintah daerah, agar menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku, terutama asas Supremasi Hukum, Finalitas Putusan Pengadilan, dan Kepastian Hukum, agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum.
“Pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak boleh mengabaikannya hanya karena alasan pertimbangan administratif. Supremasi hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan,” tegasnya lagi.
Dalam bagian akhir pernyataannya, Bung Harmain menyoroti pentingnya upaya hukum yang sah dari pihak tergugat dalam perkara sengketa Pilkades.
“Seharusnya pemerintah daerah, selaku pihak tergugat dalam perkara PTUN, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, kepastian hukum dalam sengketa Pilkades 2023 khususnya terkait pembatalan SK Bupati Nomor 131 oleh PTUN Ambon dapat ditegakkan. Selama tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan PTUN yang telah inkracht tetap sah, mengikat, dan harus dihormati,” jelasnya.
Landasan Regulasi dan Asas Hukum yang Ditekankan Bung Harmain
Asas Supremasi Hukum (Rule of Law):
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asas Finalitas Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIII/2015: Putusan pengadilan yang telah inkracht memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final.
Pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004.
Asas Kepastian Hukum :
“Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”
Diperkuat dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang menuntut semua tindakan pejabat publik berlandaskan hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bung Harmain Rusli menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas-asas hukum tersebut merupakan fondasi bagi tegaknya sistem pemerintahan yang adil dan demokratis, serta menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat desa.
“Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka keadilan dan kepercayaan publik akan tumbuh. Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap putusan pengadilan terjadi secara terbuka,” pungkas Bung Harmain.
Editor : Admin.Coretansatu