HALTIM,Corentansatu.com – Penutupan sementara enam perusahaan tambang di Maluku Utara oleh Pemerintah Pusat menuai kritik keras. Warga lingkar tambang menilai sanksi itu terlalu ringan, bahkan terkesan memberi ruang bagi perusahaan yang terbukti abai terhadap reklamasi untuk tetap beroperasi.
Ketua Pemuda Pancasila Halmahera Timur, Lutfi Robo, menegaskan penutupan bersifat sementara tidak menyelesaikan akar persoalan. Menurutnya, perusahaan yang sudah lama beroperasi tetap menunjukkan sikap lalai dalam pemulihan lingkungan.
“Jangan hanya karena perusahaan setor jaminan reklamasi berupa uang, lalu pemerintah menutup mata terhadap kerusakan di lapangan. Yang menanggung akibatnya tetap masyarakat lingkar tambang,” tegas Lutfi, Senin (22/9/2025).
Ia menyoroti sejumlah perusahaan lain yang juga dituding melakukan pelanggaran, seperti PT Haltim Mining, PT Alngit Raya, dan PT Adita Nikel Indonesia di Kecamatan Kota Maba. Bekas galian yang dibiarkan terbengkalai membuat warga kerap terancam banjir dan longsor, terutama saat musim hujan.
“Kami selalu hidup dalam ancaman dampak pertambangan, apalagi tambang yang aksesnya melewati jalan raya dan dekat perkampungan. PT Adita Nikel Indonesia contohnya, berada persis di jalur permukiman,” ujarnya.
Lutfi menekankan pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan jaminan finansial reklamasi. Ia mendesak adanya pengawasan ketat serta penutupan permanen bagi perusahaan yang gagal menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar investasi, tetapi keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat lingkar tambang,” pungkasnya
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif