Praktis Hukum: Penggunaan Diskresi Pelantikan empat kades Hanya Akal-Akalan Pemda Halsel 

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com– Polemik pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Pengurus Himpunan Praktisi Muda Indonesia (PHI) Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji S.H, yang menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan.

Menurut Bambang, secara yuridis normatif, empat kepala desa yang dilantik sejatinya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusan itu, kata dia, secara jelas tertuang dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan yang seharusnya dipatuhi oleh pemerintah daerah.

“Pelantikan terhadap empat kepala desa yang dilakukan Bupati itu batal dan tidak memiliki legal standing secara hukum. Bupati seolah gagal paham dalam menelaah sebuah putusan pengadilan,” tegas Bambang, Senin (22/9/2025).

Ia juga menyoroti alasan penggunaan diskresi oleh Bupati dalam melantik para kades tersebut. Menurutnya, dalih diskresi itu tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu, alasan diskresi yang digunakan Bupati dalam pelantikan itu jelas bertentangan dengan hukum,” sambungnya.

Sebagai rujukan, Pasal 22 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Bambang menegaskan bahwa dalam persoalan ini sama sekali tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi. “Pelantikan empat kades itu hanya akal-akalan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Bupati mempelajari dengan cermat pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, bukan memaksakan kehendak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa solusi terbaik untuk mengakhiri polemik adalah melaksanakan pemilihan ulang. “Langkah itu jauh lebih tepat ketimbang melantik secara sepihak yang justru menambah masalah baru,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rapat hering bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, anggota Komisi I, Tamrin Haji Hasim, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami di Komisi I akan pelajari secara detail dan membawa persoalan ini ke rapat Pansus untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Tamrin menanggapi dinamika tersebut.

Empat desa yang kini menjadi episentrum polemik demokrasi adalah Desa Kuo Gane Timur,Desa Goro-goro Bacan Timur, Desa Gandasuli Bacan Selatan, dan Desa Loleongusu Mandioli Utara,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BNN Bakal Gelar Tes Urine Massal di Pemkot Tidore, Pucuk Pimpinan Jadi Sasaran Pertama
Malut United Tim Pertama Berhasil Bungkam The Guardian di Kandang
Diduga Sunat Dana PIP, Kepala SDN 246 Halsel Disorot Wali Murid
Ketua GPM Halsel Bung Harmain Rusli: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Putusan PTUN Wajib Dihormati
Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Tidore, Terjerat Kasus Ganja
Kadis Pertanian Ternate Tanggapi Tuntutan FMN di Aksi Hari Tani Nasional
FMN Cabang Ternate Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional, Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Pertanian dan Rakyat
BPIP Gelar Uji Coba Pengukuran Pelembagaan Pancasila di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:03

BNN Bakal Gelar Tes Urine Massal di Pemkot Tidore, Pucuk Pimpinan Jadi Sasaran Pertama

Kamis, 25 September 2025 - 12:12

Malut United Tim Pertama Berhasil Bungkam The Guardian di Kandang

Kamis, 25 September 2025 - 08:58

Diduga Sunat Dana PIP, Kepala SDN 246 Halsel Disorot Wali Murid

Rabu, 24 September 2025 - 14:22

Ketua GPM Halsel Bung Harmain Rusli: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Putusan PTUN Wajib Dihormati

Rabu, 24 September 2025 - 09:27

Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Tidore, Terjerat Kasus Ganja

Rabu, 24 September 2025 - 09:16

FMN Cabang Ternate Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional, Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Pertanian dan Rakyat

Rabu, 24 September 2025 - 04:13

BPIP Gelar Uji Coba Pengukuran Pelembagaan Pancasila di Maluku Utara

Rabu, 24 September 2025 - 04:08

‎Dishub Target Pasang 3.600 Titik Lampu Jalan, Program “Ternate Terang” Segera Bergulir

Berita Terbaru