Putusan PA Labuha Soal Harta Bersama Diprotes, Soleman Salasa Curiga Ada Kepentingan Tertentu

- Penulis Berita

Minggu, 21 September 2025 - 22:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.Com – Polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi kembali mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Agama (PA) Labuha dengan Nomor 270/Pdt.G/2025/PA.Lbh. Soleman menilai putusan tersebut tidak adil lantaran majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan.

Dalam perkara itu, Soleman menggugat tiga objek harta bersama, yakni satu unit rumah dan dua bidang tanah kebun. Namun, dalam amar putusannya, PA Labuha hanya menetapkan rumah sebagai harta bersama, sementara dua kebun yang turut digugat justru tidak dikabulkan.

“Kami heran, kenapa hanya rumah yang dianggap harta bersama, sementara dua kebun lain tidak dikabulkan. Padahal, jelas-jelas itu juga bagian dari objek yang kami ajukan,” ujar Soleman, Sabtu (20/9/2025).

Ia juga mengaku keberatan dengan putusan yang menyatakan rumah tersebut baru dapat dibagi setelah anak mereka berusia 21 tahun. Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan menambah beban psikologis bagi dirinya.

“Putusan ini sangat aneh. Kalau memang rumah diakui sebagai harta bersama, mestinya langsung diputuskan pembagian yang adil, bukan ditunda sampai anak berusia 21 tahun. Ini jelas merugikan saya sebagai penggugat,” tegasnya.

Lebih jauh, Soleman mulai mencurigai ada sesuatu di balik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang hanya mengakomodir satu objek harta bersama, serta penundaan pembagian hingga anak berusia 21 tahun, menimbulkan tanda tanya besar.

“Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik semua ini? Kenapa pengadilan hanya mengambil satu objek dan mengabaikan dua lainnya? Jangan-jangan ada kepentingan tertentu yang bermain,” kata Soleman dengan nada kecewa.

Atas putusan itu, Soleman menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan, dirinya hanya menuntut keadilan agar seluruh objek harta bersama yang diajukan dapat dinilai dan diputuskan secara proporsional oleh pengadilan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

BNN Bakal Gelar Tes Urine Massal di Pemkot Tidore, Pucuk Pimpinan Jadi Sasaran Pertama
Malut United Tim Pertama Berhasil Bungkam The Guardian di Kandang
Diduga Sunat Dana PIP, Kepala SDN 246 Halsel Disorot Wali Murid
Ketua GPM Halsel Bung Harmain Rusli: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Putusan PTUN Wajib Dihormati
Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Tidore, Terjerat Kasus Ganja
Kadis Pertanian Ternate Tanggapi Tuntutan FMN di Aksi Hari Tani Nasional
FMN Cabang Ternate Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional, Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Pertanian dan Rakyat
BPIP Gelar Uji Coba Pengukuran Pelembagaan Pancasila di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:03

BNN Bakal Gelar Tes Urine Massal di Pemkot Tidore, Pucuk Pimpinan Jadi Sasaran Pertama

Kamis, 25 September 2025 - 12:12

Malut United Tim Pertama Berhasil Bungkam The Guardian di Kandang

Kamis, 25 September 2025 - 08:58

Diduga Sunat Dana PIP, Kepala SDN 246 Halsel Disorot Wali Murid

Rabu, 24 September 2025 - 14:22

Ketua GPM Halsel Bung Harmain Rusli: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Putusan PTUN Wajib Dihormati

Rabu, 24 September 2025 - 09:27

Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Tidore, Terjerat Kasus Ganja

Rabu, 24 September 2025 - 09:16

FMN Cabang Ternate Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional, Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Pertanian dan Rakyat

Rabu, 24 September 2025 - 04:13

BPIP Gelar Uji Coba Pengukuran Pelembagaan Pancasila di Maluku Utara

Rabu, 24 September 2025 - 04:08

‎Dishub Target Pasang 3.600 Titik Lampu Jalan, Program “Ternate Terang” Segera Bergulir

Berita Terbaru