HALSEL,Coretansatu.Com — Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Cabang Kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel) Provinsi Maluku Utara,( Malut) berencana menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengevaluasi Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat kepala desa hasil Pilkades 2022.
Selain itu, PHAI juga akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) guna mempertegas status hukum SK yang sebelumnya dinyatakan cacat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ketua PHAI Halsel, Safri Nyong, S.H., menilai langkah Bupati yang tetap melantik empat kepala desa tersebut telah mengabaikan putusan pengadilan. “Tindakan ini menimbulkan keresahan, protes, bahkan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat desa yang bersangkutan,” tegasnya di Labuha, Rabu (17/09/2025).
Ia mengingatkan, DPRD Halsel sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelantikan, namun rekomendasi itu hingga kini belum ditindaklanjuti. Safri menilai sikap Bupati bertentangan dengan prinsip hukum dan asas demokrasi.
“Apakah Bupati merasa lebih berkuasa dari pengadilan? Atau ada motif politik tertentu yang mengabaikan hukum demi kepentingan pribadi?” ujarnya.
PHAI menegaskan, jika Mendagri tidak segera mengambil langkah tegas, maka praktik pembangkangan hukum semacam ini dapat merusak tatanan demokrasi di tingkat desa dan melemahkan integritas pemerintahan.
Editor : Admin Coretansatu.com