TERNATE,Coretansatu.Com — Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara segera menetapkan Jervis Geovanny dan Leny Syahril, sebagai tersangka kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penerima suap dan pemberi suap harus sama-sama dapat dijerat sebagai tersangka dalam kasus penyuapan, karena tindakan tersebut merupakan dua sisi dari satu kejahatan yang sama.
Ketentuan ini di atur dalam Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sekretaris GP Ansor Halsel, Andre Sudin, kepada sejumlah awak media pada, Jum’at (19/9/2025).
Ia mendorong agar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait kasus suap auditor BPK itu diproses secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
“Seyogianya Jervis dan Leny patut ditetapkan sebagai tersangka. Polda Malut harus menetapkan kedua oknum ini sebagai tersangka baru, kalau tidak, jangan salahkan publik jika ada penafsiran-penafsiran negatif terhadap penyidikan kasus ini,” katanya.
Untuk diketahui, dalam sidang terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dua pengusaha besar, Jervis Geovanny dan Leny Syahril, terbukti menyuap mantan auditor Yoga Adikonang.
Dalam amar putusan, Jervis terbukti menyerahkan Rp250 juta agar temuan audit terkait proyek jalan sirtu senilai Rp4 miliar tidak diungkap. Uang tersebut dikemas dalam plastik hitam, diserahkan melalui perantara, lalu masuk ke mobil pribadi Yoga.
Sementara itu, Leny Syahril melalui PT Bangun Utama Mandiri Nusa juga memberikan uang dengan tujuan serupa, yakni menutup mata auditor terhadap proyek bermasalah.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu MS