Tambang Emas Ilegal Kusubibi Kembali di Aktifkan, LBH Societes Desak Kapolda Malut Evaluasi Kapolres Halsel

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 09:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Coretansatu.com–Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kembali di aktifkan.

Tambang tersebut sebelumnya telah di tutup oleh pihak kepolisian atas perintah Kapolda Maluku Utara pada beberapa waktu lalu, Ironisnya sejumlah pengusaha tambang di biarkan bebas beraktivitas sampai saat ini tanpa di sentuh dalam proses hukum oleh penyidik polres Halmahera Selatan.

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara Agar mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan terkait penanganan kasus Tambang ilegal di Halmahera Selatan khususnya kusubibi.

Direktur LBH Societas Maluku Utara Ismid Usman, S.H menegaskan setiap aktifitas penambangan tanpa Izin haruslah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mengenai sanksi aktifitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 yaitu “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” Ujar Ismid

 

Selain itu kata Ismid, Dalam Pasal 161 UU No. 3/2020 ditegaskan pelaku usaha seperti pemilik teromol yang melakukan tindakan pengolahan dan/atau pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ismid menegaskan, Pelaku usaha seperti insial Hi. ML, SL, Hi. HD, AM dan JS sudah seharusnya di tetapkan sebagai tersangka yang selama ini bertindak sebagai pelaku usaha tromol sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-undang pertambangan mineral dan Batubara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BNN Bakal Gelar Tes Urine Massal di Pemkot Tidore, Pucuk Pimpinan Jadi Sasaran Pertama
Malut United Tim Pertama Berhasil Bungkam The Guardian di Kandang
Diduga Sunat Dana PIP, Kepala SDN 246 Halsel Disorot Wali Murid
Ketua GPM Halsel Bung Harmain Rusli: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Putusan PTUN Wajib Dihormati
Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Tidore, Terjerat Kasus Ganja
Kadis Pertanian Ternate Tanggapi Tuntutan FMN di Aksi Hari Tani Nasional
FMN Cabang Ternate Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional, Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Pertanian dan Rakyat
BPIP Gelar Uji Coba Pengukuran Pelembagaan Pancasila di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:03

BNN Bakal Gelar Tes Urine Massal di Pemkot Tidore, Pucuk Pimpinan Jadi Sasaran Pertama

Kamis, 25 September 2025 - 12:12

Malut United Tim Pertama Berhasil Bungkam The Guardian di Kandang

Kamis, 25 September 2025 - 08:58

Diduga Sunat Dana PIP, Kepala SDN 246 Halsel Disorot Wali Murid

Rabu, 24 September 2025 - 14:22

Ketua GPM Halsel Bung Harmain Rusli: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Putusan PTUN Wajib Dihormati

Rabu, 24 September 2025 - 09:27

Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Tidore, Terjerat Kasus Ganja

Rabu, 24 September 2025 - 09:16

FMN Cabang Ternate Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional, Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Pertanian dan Rakyat

Rabu, 24 September 2025 - 04:13

BPIP Gelar Uji Coba Pengukuran Pelembagaan Pancasila di Maluku Utara

Rabu, 24 September 2025 - 04:08

‎Dishub Target Pasang 3.600 Titik Lampu Jalan, Program “Ternate Terang” Segera Bergulir

Berita Terbaru