Halmahera Selatan,Coretansatu.com–Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kembali di aktifkan.
Tambang tersebut sebelumnya telah di tutup oleh pihak kepolisian atas perintah Kapolda Maluku Utara pada beberapa waktu lalu, Ironisnya sejumlah pengusaha tambang di biarkan bebas beraktivitas sampai saat ini tanpa di sentuh dalam proses hukum oleh penyidik polres Halmahera Selatan.
Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara Agar mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan terkait penanganan kasus Tambang ilegal di Halmahera Selatan khususnya kusubibi.
Direktur LBH Societas Maluku Utara Ismid Usman, S.H menegaskan setiap aktifitas penambangan tanpa Izin haruslah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mengenai sanksi aktifitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 yaitu “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” Ujar Ismid
Selain itu kata Ismid, Dalam Pasal 161 UU No. 3/2020 ditegaskan pelaku usaha seperti pemilik teromol yang melakukan tindakan pengolahan dan/atau pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ismid menegaskan, Pelaku usaha seperti insial Hi. ML, SL, Hi. HD, AM dan JS sudah seharusnya di tetapkan sebagai tersangka yang selama ini bertindak sebagai pelaku usaha tromol sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-undang pertambangan mineral dan Batubara.
Editor : Admin Coretansatu.com